Tim Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Jumat (17/7) lalu. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Jampidsus dengan 18 pertanyaan yang diajukan penyidik, semuanya berfokus pada penanganan kasus PT ASABRI.
“Ada 18 pertanyaan dijawab hari ini. Hari ini fokus kepada kasus ASABRI,” ujar Hotman, kuasa hukum Febrie, kepada wartawan. Hotman ditunjuk sebagai pengacara Febrie dalam perkara ini.
Dalam kesempatan itu, Hotman membantah sejumlah isu yang beredar, termasuk soal penemuan uang dan emas. Menurutnya, kliennya tidak terkait dengan money changer maupun isi brankas yang ditemukan di Kafe de’Clan dan rumah di kawasan Sentul, Bogor. Rumah di Sentul, kata Hotman, sejak 2022 sudah dikuasai oleh Don Ritto, sehingga Febrie tidak mengetahui perubahan atau barang-barang di dalamnya.
“Sejak tahun 2022 sudah di bawah penguasaan pengelolaan dari Don Ritto kliennya beliau, dan renovasi kecil-kecil di dalam kan ya tidak diketahui oleh Pak Febri, ya? Jadi semua terbantahkan,” tegas Hotman. Ia juga menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki hubungan dengan money changer yang turut disorot.
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menambahkan bahwa upaya menghubungkan uang yang ditemukan di rumah Sentul, money changer, maupun Kafe de’Clan dengan Febrie atau dugaan aliran dana dari Tan Kian tidak berdasar. Menurutnya, uang di Kafe de’Clan berasal dari kerja sama bisnis Don Ritto dengan seorang pengusaha untuk proyek pembangunan pelabuhan di Kalimantan Timur.
“Uang berupa dolar Singapura maupun dolar Amerika yang disita dari kafe Cipete itu bersumber dari kerja sama dengan seorang pengusaha, tapi mohon maaf hari ini pun kami belum berani menyebut namanya. Untuk apa? Untuk membangun pelabuhan di Kalimantan Timur,” kata dia. Nilai kerja sama tersebut mencapai sekitar Rp 80 miliar dan telah dituangkan dalam perjanjian sah. Karena itu, uang tunai yang disita tidak berasal dari Tan Kian.
“Jadi, kami simpulkan jika dihubungkan dengan uang yang ditemukan di kafe sebanyak SGD 3,2 juta dan 870 ribu Dolar AS, itu pasti bukan dari Saudara Tan Kian,” ujar Handika.
Terkait brankas di rumah Sentul, Handika mengatakan lokasi tersebut sejak 2022-2023 digunakan Don Ritto sebagai kantor operasional cadangan sebuah yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam. Aset berupa emas maupun valuta asing yang ditemukan di sana berkaitan dengan aktivitas yayasan, meski ia belum bersedia menjelaskan secara rinci asal-usulnya.
Sebelumnya, Febrie sempat bicara ke awak media pada Jumat (10/7) lalu bahwa uang yang ditemukan di Sentul ada pemiliknya. “Ya. Dan mengenai uang kan tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan bahwa itu ada pemilik, ya, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga yang melakukan kegiatan, itu bisa juga ditanya,” ucapnya saat itu.
Emas 74 Kg Asli
Kasus Febrie ini awalnya ditangani oleh Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya sebelum diserahkan ke Kejagung. Kini, alat bukti pun turut diserahkan. Dalam proses penyerahan, polisi menjelaskan soal temuan 74 kg emas saat menggeledah rumah di Sentul City. Emas itu telah diperiksa dan dinyatakan asli berkadar 23 karat.
“Barang bukti berupa 74 batang emas lantakan dengan total berat 74.014,59 gram atau sekitar 74,01 kilogram dinyatakan memiliki kadar 23 karat berdasarkan hasil pemeriksaan PT Pegadaian melalui surat nomor 271/00.016.00/2026 tanggal 14 Juli 2026,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.
Selain emas, Polda Metro Jaya juga menguji keaslian barang bukti lain. Uang rupiah sebanyak 71.082 lembar dengan nilai nominal Rp 6.059.506.200 dipastikan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia. Uang dolar Amerika Serikat senilai USD 6.370.921 dinyatakan asli oleh United States Secret Service, sementara uang dolar Singapura senilai SGD 16.068.804 dipastikan asli berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polri. Budi menyebut pemeriksaan dilakukan melalui serangkaian pengujian fisik dan laboratorium oleh lembaga berwenang.
Status Hukum Febrie dan Don Ritto
Polda Metro Jaya menjelaskan status hukum Febrie dan Don Ritto dalam sprindik terkait dugaan korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel (KNI) serta dugaan penyimpangan pengadaan batu bara PLTU. Polisi memastikan keduanya masih berstatus sebagai saksi di kedua kasus tersebut.
“Betul, betul (diperiksa sebagai saksi),” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon saat dihubungi, Jumat (17/7). Penyidikan dugaan korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel mencakup rentang waktu 2023 hingga 2025, sedangkan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang batu bara PLTU terjadi dalam rentang 2018-2026. Victor menegaskan, Don Ritto saat ini hanya menjadi tersangka dalam perkara dugaan TPPU terkait kasus PT ASABRI (2020-2024), sementara Febrie berstatus tersangka dalam dugaan korupsi sekaligus TPPU.
Febrie Belum Ditahan
Sejauh ini, baru Don Ritto yang ditahan dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Febrie belum ditahan. “Belum, itu kan baru dipanggil sekarang. Nanti. Itu kewenangan penyidik,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Usai diperiksa pun, Febrie belum ditahan oleh penyidik Kejagung.
Artikel Terkait
Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung, Berganti Baju Tahanan dari Oranye ke Pink
Febrie Adriansyah Diperiksa 18 Pertanyaan soal Kasus Asabri, Kejagung Tak Tahan
Kuasa Hukum Don Ritto: 74 Kg Emas di Sentul Aset Yayasan Dakwah dan Pendidikan Islam
Hotman Paris Sebut Kasus ASABRI Telah Inkrah Sebelum Febrie Adriansyah Jadi Jampidsus