Don Ritto Segera Dilimpahkan ke Kejagung, Uang dan Emas Disita

- Jumat, 17 Juli 2026 | 09:50 WIB
Don Ritto Segera Dilimpahkan ke Kejagung, Uang dan Emas Disita

Tersangka kasus dugaan korupsi batu bara, Asabri, Krakatau Steel, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Don Ritto (DR), akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Jumat (17/7/2026). Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengatakan, pelimpahan dilakukan bersama barang bukti yang telah disita.

“DR akan dilimpahkan Jumat (hari ini) bersama barang bukti uang dan emas yang sudah kami sita,” kata Kombes Victor Dean Mackbon kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).

Selain Don Ritto, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Penetapan itu terjadi tak lama setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatannya. Ia dijerat dalam tiga kasus dugaan korupsi yang sama: batu bara, Asabri, dan Krakatau Steel, serta TPPU. Perkara tersebut kini dilimpahkan ke Kejagung dan disupervisi oleh KPK, serta diawasi oleh Komisi III DPR melalui panitia kerja (Panja).

Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengungkapkan, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang elektronik, serta uang tunai dalam berbagai mata uang dari lokasi kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan. “Untuk penggeledahan di lokasi De'Clan, kita telah melakukan penyitaan beberapa dokumen dan beberapa elektronik termasuk handphone,” kata Totok kepada wartawan.

Uang yang disita terdiri dari 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai Rp259.159.000. Jika dikonversikan ke rupiah, nilainya mendekati Rp60 miliar. “Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp60 miliar ini di lokasi De'Clan,” ujarnya.

Dari lokasi Point Money Changer yang juga digeledah, penyidik menyita 71 item barang bukti dan 16 jenis mata uang asing dengan nilai total sekitar Rp7,2 miliar. “Di money changer, ada 71 item barang bukti. Kemudian ada 16 uang asing. Total sekitar Rp7,2 miliar,” kata Totok.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags