Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diprediksi tidak akan berhenti pada dua tersangka yang telah ditetapkan. Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai banyaknya barang bukti yang disita oleh Kortas Tipidkor Polri menjadi indikasi perkara ini akan meluas.
“Kalau melihat kasus dengan uang sebanyak ini, yang TPPU-nya juga sudah naik ke penyidikan, saya melihat tentu perkara ini akan berkembang,” kata Yudi dalam program Interupsi iNewsTV, Kamis (16/7/2026). “Entah itu berkembang ke atas, berkembang ke samping, atau berkembang ke bawah,” sambungnya.
Menurut Yudi, penyidik perlu menelusuri sumber dan aliran uang haram tersebut. Ia menyoroti variasi barang bukti yang disita saat penggeledahan, mulai dari mata uang asing hingga emas dengan kemasan berbeda. “Saya lihat itu kan macam-macam bentuknya. Ada yang bentuknya mata uang Dolar Amerika, Dolar Singapura, kemudian Rupiah. Dan masing-masing ada yang terlihat mata uangnya, ada yang kemudian dibungkus kertas cokelat, kemudian ada emas. Ya itu artinya uang itu sumbernya dari banyak hal,” ucapnya. “Inilah yang harus dicari dengan sistem follow the money,” sebut Yudi.
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri telah melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) secara formil pada Sabtu (11/7/2026). Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono menyatakan penerimaan pelimpahan ini sebagai bentuk komitmen percepatan, profesionalisme, dan sinergi. “Hari ini walau diserahkan kepada Jampidsus, kita tetap koordinasi, sinergi dengan Kakortas Tipidkor beserta jajaran, agar ada kepastian dalam penyelesaiannya,” ujar Margono.
Dalam konferensi pers yang sama, Kepala Kortas Tipidkor Bareskrim Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengumumkan dua tersangka. Mereka adalah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan seorang swasta berinisial DR (Don Ritto). “Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum,” tandasnya.
Artikel Terkait
Pakar Hukum Soroti Objektivitas Kejagung Tangani Kasus Mantan Jampidsus Febrie
Kejagung: Boks yang Dibawa Polri Berisi Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah
YLBHI Desak Penanganan Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Dilakukan Terbuka
Pengamat Minta KPK Tidak Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Khawatir Vonis Ringan