Kesejahteraan Dosen dan Jebakan Market Value

- Minggu, 05 Juli 2026 | 10:06 WIB
Kesejahteraan Dosen dan Jebakan Market Value

Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Stella Christie, baru-baru ini menyoroti perlunya market value bagi dosen. Kritik terhadap sistem akademik yang kaku dan terlalu administratif memang patut diapresiasi. Sistem penggajian yang cenderung sama rata dapat mematikan insentif bagi dosen produktif yang meneliti, menulis, dan membimbing. Namun, pernyataan tersebut perlu ditelaah lebih dalam karena mengabaikan persoalan fundamental: kecenderungan negara membaca pendidikan tinggi dengan bahasa efisiensi dan pasar, namun kerap lalih pada martabat kerja akademik.

Sebelum sibuk mengurus regulasi berbasis market value, tugas utama pengelola pendidikan tinggi adalah memastikan kesejahteraan dosen sebagai ujung tombak inovasi. Tidak mungkin negara menuntut dosen menjadi lokomotif riset sementara fondasi kesejahteraannya rapuh.

Fondasi Rapuh

Data Asosiasi Dosen Indonesia dalam sidang Mahkamah Konstitusi menunjukkan rata-rata gaji dosen hanya sekitar Rp3,36 juta per bulan, terendah di kawasan ASEAN. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan potret muram perlakuan negara terhadap profesi intelektual. Lebih memprihatinkan lagi, dosen tetap di PTS dan honorer bisa menerima penghasilan di bawah Rp1,5 juta per bulan karena sistem upah berbasis tarif per SKS. Jika kondisi ini benar, persoalannya bukan sekadar rendahnya penghargaan, melainkan pemiskinan struktural terhadap kerja akademik.

Dalam situasi demikian, konsep market value terdengar ganjil. Bagaimana mungkin negara meminta dosen bersaing di pasar akademik yang kompetitif sementara sebagian besar belum berdiri di atas lantai kesejahteraan yang layak? Kompetisi hanya bermakna jika gelanggangnya adil. Tanpa koreksi struktural, skema ini akan menguntungkan dosen di kampus besar dengan jaringan kuat, sementara dosen di daerah atau PTS dengan fasilitas terbatas dipaksa berkompetisi dengan modal berbeda. Alih-alih meritokrasi, yang terjadi adalah pengulangan privilese akademik.

Persoalan tunjangan kinerja juga belum tuntas. Kemdiktisaintek menyatakan pencairan tukin dosen ASN mulai dilakukan untuk 31.066 dosen, namun desakan Tukin for All masih perlu dijawab secara berkeadilan, termasuk melalui skema pembiayaan dari APBN. Sementara itu, tunjangan fungsional dosen nyaris menjadi monumen kelambanan negara. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007 masih menjadi rujukan dengan besaran: Rp1.350.000 untuk guru besar, Rp900.000 untuk lektor kepala, Rp700.000 untuk lektor, dan Rp375.000 untuk asisten ahli. Besaran itu tidak pernah naik sejak 2007, tidak sebanding dengan beban kerja akademik. Negara tampak fasih menuntut mutu, tetapi lamban memperbarui keadilan.

Pasar Akademik

Dosen memang harus dihargai berdasarkan kualitas, produktivitas, dan kontribusi akademik. Tidak adil bila dosen yang produktif diperlakukan sama dengan yang hanya berlindung di balik rutinitas birokratis. Namun, pertanyaan paling penting: market value menurut siapa dan untuk kepentingan apa? Jika nilai pasar ditentukan oleh kedekatan dengan industri, komersialisasi riset, atau jumlah paten, maka bidang ilmu yang tidak langsung menghasilkan nilai ekonomi akan terpinggirkan. Ilmu sosial, humaniora, seni, dan filsafat bisa tampak kurang bernilai, padahal di sanalah nalar etik dan kewarasan publik dirawat.

Kampus bukan perusahaan. Universitas bukan pabrik paten. Dosen bukan sekadar produsen artikel Scopus atau proposal hibah. Ada kerja akademik yang tidak mudah dihitung pasar: membentuk nalar kritis mahasiswa, mendampingi masyarakat, menguji kekuasaan dengan ilmu. Jika semua itu direduksi menjadi nilai pasar, pendidikan tinggi kehilangan ruhnya. Meritokrasi berarti menghargai kerja akademik berdasarkan mutu dan integritas, sedangkan marketisasi menyerahkan nilai kerja kepada logika pasar yang sempit. Yang pertama dibutuhkan kampus, yang kedua harus diawasi.

Yang dibutuhkan bukan penolakan total terhadap kompetisi, melainkan urutan kebijakan yang benar. Pertama, pastikan kesejahteraan dasar dosen. Kedua, benahi tukin dan tunjangan fungsional yang tertinggal. Ketiga, bangun skema penghargaan berbasis kinerja riset, pengajaran, pengabdian, dan kontribusi publik. Dengan begitu, market value tidak menjadi instrumen penghukuman, melainkan tambahan penghargaan bagi kualitas. Negara tidak bisa meminta dosen berpikir seperti talenta global tetapi digaji seperti tenaga pinggiran. Sebelum meminta dosen tunduk pada market value, negara harus memastikan profesi dosen tidak hidup di bawah market neglect.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags