Pemerintah Siapkan Modifikasi Cuaca untuk Padamkan Kebakaran TPA Jatiwaringin

- Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:24 WIB
Pemerintah Siapkan Modifikasi Cuaca untuk Padamkan Kebakaran TPA Jatiwaringin

Pemerintah akan mengerahkan teknologi modifikasi cuaca (TMC) untuk mempercepat pemadaman kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang. Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Faisal Malik Hendropriyono mengatakan operasi TMC akan dikoordinasikan dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

"Melalui BNPB bersama BMKG menyiapkan skema operasi TMC guna membantu percepatan pemadaman," kata Diaz saat meninjau lokasi, Sabtu (4/7). Ia menambahkan, operasi TMC kemungkinan bisa dilakukan esok hari. "Sehingga, situasi kedaruratan kebencanaan kebakaran yang mencapai kurang lebih 15 hektare bisa segera terkendali."

Dari hasil pemantauan, api tidak hanya membakar sampah di permukaan, tetapi juga merembet ke bawah tumpukan sampah yang tebal. Karakteristik ini mirip kebakaran lahan gambut. "Di atasnya terlihat sudah padam, tetapi di bagian bawahnya masih ada apinya. Jadi kapan saja bisa terus terbakar, dan karena ada metana (CH4), bisa ada potensi ledakan," jelas Diaz.

Untuk membantu penanganan, Kementerian Lingkungan Hidup akan mengerahkan thermal drone yang menggunakan kamera inframerah untuk mendeteksi radiasi panas dan memetakan titik api aktif. "Jadi kami hanya bisa melakukan monitoring analisa melalui drone secara berkala," ujarnya.

Selain itu, dua unit mobile monitoring system akan dioperasikan untuk memantau kualitas udara di lokasi kebakaran. Alat ini mengukur parameter pencemar seperti sulfur dioksida (SO2), nitrogen dioksida (NO2), serta partikel halus PM1.0 dan PM2.5. "Kalau baku mutu yang dibilang baik itu 15,5, sedang dari 15,5 sampai 55,5, dan ini sudah sampai ke tingkat 1.000. Tetapi tadi malam saya lihat langsung menurun drastis," ungkap Diaz.

Kebakaran di TPA Jatiwaringin terjadi sejak Selasa (30/6). Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran melalui Keputusan Bupati Tangerang Nomor 609 Tahun 2026, berlaku selama 14 hari sejak 1 hingga 14 Juli 2026. Hingga hari kelima, api belum berhasil dipadamkan sepenuhnya.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags