Setiap kali kasus kekerasan atau pelanggaran hak anak terjadi di pesantren, pemberitaan media meledak. Linimasa dipenuhi perdebatan, dan tak jarang muncul kesimpulan bahwa pesantren secara keseluruhan tidak aman. Namun, saat kasus serupa terjadi di sekolah umum, sorotan sering kali meredup begitu saja. Mengapa bisa demikian?
Pertanyaan ini bukan untuk mengadu tingkat keparahan atau meremehkan penderitaan korban. Kekerasan terhadap anak, di mana pun terjadi, adalah pelanggaran serius yang harus diusut tuntas. Yang menarik dibedah adalah bagaimana identitas lembaga memengaruhi perhatian dan penilaian publik.
Pesantren memiliki posisi istimewa di mata masyarakat. Bukan sekadar tempat belajar agama, pesantren dikenal sebagai lembaga pembentuk akhlak dan pencetak ulama yang menjadi rujukan moral. Reputasi ini terbangun dari rekam jejak panjang, sehingga wajar jika harapan masyarakat terhadap pesantren lebih tinggi dibanding sekolah umum.
Namun, harapan tinggi itu punya konsekuensi. Kepercayaan yang besar membuat kekecewaan pun sebanding ketika terjadi penyimpangan. Kasus di pesantren jarang dipandang sebagai kesalahan oknum semata, melainkan sebagai pengkhianatan terhadap nilai-nilai yang diajarkan. Di titik ini, sorotan publik membesar dengan sendirinya.
Faktor lain adalah cara kerja media digital. Kasus yang menyangkut lembaga keagamaan memiliki nilai jual berita tinggi karena menyentuh moral dan kepercayaan publik. Hanya dalam hitungan jam, berita menyebar ke berbagai platform dan memancing komentar dari segala arah. Masalahnya, ruang digital lebih menyukai kesimpulan instan ketimbang penjelasan utuh. Akibatnya, kesalahan segelintir oknum digeneralisasi menjadi cap buruk bagi seluruh lembaga.
Padahal, data di lapangan menunjukkan bahwa pelanggaran hak anak bukan monopoli pesantren. Perundungan, kekerasan fisik, kekerasan seksual, hingga penyalahgunaan wewenang juga terjadi di sekolah umum, sekolah berasrama, dan lembaga pendidikan lain tanpa label agama. Akar masalahnya bukan pada jenis lembaga, melainkan pada lemahnya pengawasan, relasi kuasa yang timpang, dan minimnya kesadaran akan perlindungan anak.
Masyarakat perlu meninggalkan cara pandang standar ganda. Jika kasus terjadi di pesantren, penanganannya harus terbuka, profesional, dan berpihak pada korban tanpa kompromi. Prinsip yang sama wajib berlaku ketika kasus serupa muncul di sekolah umum. Tidak ada lembaga yang pantas diperlakukan lebih lunak hanya karena tidak berlabel agama, sebagaimana tidak adil menjustifikasi seluruh pesantren rusak akibat ulah segelintir orang.
Islam sendiri menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan lepas dari rasa suka atau benci terhadap suatu kelompok. Al-Qur'an mengingatkan agar kebencian tidak mendorong ketidakadilan, karena sikap adil lebih dekat kepada takwa. Menilai sebuah peristiwa harus berangkat dari fakta, bukan dari prasangka atau generalisasi.
Bagi pesantren, sorotan publik yang tinggi semestinya menjadi pengingat untuk terus berbenah. Sistem perlindungan anak yang jelas, mekanisme pelaporan yang aman bagi santri, pengawasan yang berjalan, serta keterbukaan dalam menangani pelanggaran adalah bagian dari ikhtiar menjaga marwah pesantren. Kepercayaan publik tidak dibangun dengan menutup-nutupi masalah, melainkan dengan keberanian membenahi diri secara terbuka dan bertanggung jawab.
Pada intinya, diskusi ini bukan tentang lembaga mana yang paling sering disorot. Yang jauh lebih penting adalah memastikan setiap anak berhak belajar di lingkungan yang aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan, entah di pesantren atau sekolah umum. Keduanya memikul tanggung jawab yang sama besar. Jika kita sungguh-sungguh berpihak pada korban dan menjunjung keadilan, yang perlu dibangun bukan standar ganda, melainkan standar perlindungan yang setara bagi semua lembaga pendidikan.
Artikel Terkait
Polisi Tetapkan 14 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha, Termasuk Satpam dan Admin
Kemenag Uji Kapasitas 83 Bakal Calon Anggota Majelis Masyayikh
Rumah Tak Lagi Aman: 35.025 Kasus Kekerasan pada Anak dan Perempuan Sepanjang 2025