Perumda Pasar Makassar Raya menyegel 308 unit usaha di Pasar Kerung-Kerung, Makassar, Rabu (1/7/2026). Penyegelan dilakukan setelah ditemukan tunggakan kewajiban administrasi yang mencapai delapan hingga sembilan tahun serta alih fungsi sejumlah tempat usaha. Langkah ini diambil untuk menegakkan disiplin administrasi dan mengoptimalkan aset pasar.
Sebagian besar tempat usaha yang disegel tercatat sudah lama tidak memenuhi kewajiban pembayaran. Selain itu, pengelola pasar juga menemukan sejumlah kios yang tidak lagi digunakan sesuai peruntukannya sebagai tempat berdagang. Kondisi itu mendorong penertiban terhadap ratusan petak usaha yang dinilai melanggar aturan administrasi.
Kepala Pasar Kerung-Kerung, Muh Said, mengatakan penataan ini bertujuan meningkatkan disiplin administrasi sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset perusahaan. "Penataan ini bertujuan meningkatkan disiplin administrasi sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset perusahaan agar dapat dimanfaatkan oleh pedagang yang menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan," ujarnya. Said menjelaskan, data administrasi menunjukkan ratusan kios, lods, dan hamparan yang disegel merupakan tempat usaha yang telah lama tidak memenuhi kewajiban pembayaran, bahkan sebagian menunggak hingga delapan atau sembilan tahun.
Kepala Bagian Ketertiban dan Keindahan Perumda Pasar Makassar Raya, Muh Jaenul, menambahkan bahwa penyegelan dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku di Kota Makassar. "Dari data yang kami miliki, terdapat sekitar 308 petak tempat usaha yang melakukan pelanggaran administrasi karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran. Oleh karena itu dilakukan penyegelan atau penutupan sementara," katanya. Jaenul menegaskan bahwa penyegelan ini bukan pencabutan hak penggunaan tempat usaha secara permanen. Kios maupun lapak yang disegel akan dibuka kembali apabila pedagang menyelesaikan seluruh kewajibannya, sehingga aktivitas perdagangan bisa berjalan normal lagi.
Sebelum penertiban, tim sempat menghadapi penolakan dari sebagian pihak yang menempati kios. Namun, setelah dilakukan pendekatan persuasif dan penjelasan mengenai dasar hukum serta mekanisme penyelesaian, proses penyegelan berlangsung kondusif.
Artikel Terkait
Polisi Amankan 14 Remaja Terlibat Balap Liar di Makassar
Jadwal Salat Makassar Rabu, 1 Juli 2026: Subuh Pukul 04.50 Wita
Ombudsman Desak Usut Tuntas Dugaan Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah di Makassar
Cuaca Makassar Cerah Berawan Sepanjang Hari, Warga Diimbau Waspada Angin Kencang