AS dan Israel Teken Kontrak Sewa Tanah 99 Tahun untuk Kedutaan Permanen di Yerusalem

- Kamis, 02 Juli 2026 | 05:40 WIB
AS dan Israel Teken Kontrak Sewa Tanah 99 Tahun untuk Kedutaan Permanen di Yerusalem

Amerika Serikat dan Israel resmi menandatangani perjanjian sewa tanah selama 99 tahun senilai 1 dolar AS untuk pembangunan kompleks Kedutaan Besar AS yang permanen di Yerusalem. Perjanjian ini ditandatangani pada Rabu (1/7/2026) oleh Duta Besar AS untuk Israel, Mike Huckabee, dan Menteri Luar Negeri Israel, Gideon Sa'ar, sekaligus mengukuhkan keputusan pemindahan kedutaan yang pertama kali digagas Presiden Donald Trump pada 2017.

Tanah yang menjadi lokasi kedutaan adalah Kompleks Allenby di Yerusalem bagian selatan. Dengan biaya sewa simbolis 1 dolar AS untuk masa sewa hampir satu abad, kompleks ini akan menggantikan lokasi sementara yang telah digunakan sejak Mei 2018.

Kecaman dan Kontroversi Hukum

Kesepakatan itu langsung menuai reaksi keras dari organisasi hak asasi manusia dan komunitas internasional. Lembaga hak asasi Israel, Adalah, mengungkapkan bahwa tanah tersebut berada di atas properti milik keluarga Palestina yang disita secara sepihak oleh Israel berdasarkan Undang-Undang Properti Orang Hilang 1950.

Kelompok hak asasi menilai pembangunan kedutaan di atas tanah sitaan melanggar Pasal 46 Regulasi Den Haag yang melarang penyitaan properti pribadi di wilayah pendudukan. Perserikatan Bangsa-Bangsa pun tetap memandang Yerusalem Timur sebagai wilayah Palestina yang diduduki dan menyatakan tindakan sepihak yang mengubah status kota itu tidak memiliki kekuatan hukum. Sebagian besar negara di dunia masih mempertahankan kedutaan mereka di Tel Aviv.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags