Seorang jurnalis menghubungi Ahmad Khozinudin pada Senin malam, 30 Juni 2026, menanyakan klarifikasi soal video TikTok yang menampilkan Eggi Sudjana. Dalam video itu, Eggi menyebut Khozinudin akan dijemput paksa polisi karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Khozinudin, yang juga advokat, membantah keras tuduhan tersebut.
Khozinudin mengaku memang dilaporkan Eggi ke Polda Metro Jaya pada 25 Januari 2026 atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan pelanggaran UU ITE. Laporan itu buntut dari kritik Khozinudin terhadap keputusan Eggi yang merapat ke Solo. Namun, ia menegaskan tidak pernah menerima satu pun surat panggilan polisi.
"Saya tidak pernah menerima panggilan polisi. Jadi, tak ada alasan untuk melakukan jemput paksa," ujar Khozinudin dalam pernyataan tertulis yang diterima media, Selasa (1/7/2026).
Menurut Khozinudin, mekanisme pemanggilan terhadap advokat tidak bisa dilakukan sembarangan. Ia merujuk pada aturan profesi yang mewajibkan polisi atau pelapor meminta klarifikasi terlebih dahulu dari organisasi advokat. Organisasi itulah yang akan menilai apakah tindakan Khozinudin menggelar konferensi pers atas nama klien merupakan bagian dari tugas profesi.
"Polisi memang tidak berwenang memanggil penulis. Karena penulis advokat, mekanisme yang wajib ditempuh polisi atau ES adalah meminta klarifikasi dari organisasi advokat," jelasnya.
Kronologi Laporan dan Penolakan Tabayun
Khozinudin mengaku mengetahui pelaporan dirinya dari sejumlah media. Setelah laporan itu, Eggi melalui beberapa pihak menyampaikan keinginan untuk bertemu dan melakukan tabayun. Namun, Khozinudin menolak mentah-mentah.
"Penulis menolak keras bertemu ES, apalagi setelah ES melaporkan penulis. Untuk apa tabayun, kalau penulis dilaporkan dulu?" katanya.
Ia juga menyebut Eggi sempat memintanya meminta maaf dengan imbalan pencabutan laporan. Khozinudin menilai logika itu keliru. Menurutnya, justru Eggi yang seharusnya meminta maaf bukan hanya kepadanya, tetapi juga kepada seluruh umat atas pengkhianatan terhadap aktivis Tragedi KM 50.
"Dia telah mengkhianati aktivis TPUA (Kurnia Tri Royani, Rustam Efendi, Rizal Fadilah, Azam Khan, dkk) bahkan mengkhianati umat," tegasnya.
Khozinudin mengkritik sikap Eggi yang tiba-tiba memuji Jokowi setelah mendapat SP3, sementara sebelumnya dalam berbagai podcast Eggi kerap menyebut ijazah Jokowi palsu. Ia menuding Eggi hipokrit karena di satu sisi menggunakan imunitas advokat untuk membela diri, tetapi di sisi lain mempersoalkan Khozinudin yang juga menjalankan tugas profesi.
"ES juga cerita takut masuk penjara. Karena pernah di sel dan di sel yang ada tikusnya. Kalau memang takut, ya sudah tidur saja. Jangan sok jagoan, kesana kemari mengatakan ijazah Jokowi palsu," ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Khozinudin menyarankan Eggi untuk banyak berzikir, bertobat, dan mengisi hidup dengan amal saleh. "Agar, kapanpun Allah SWT memanggil, bisa dalam keadaan Husnul Khatimah," pungkasnya.
Artikel Terkait
Polda Metro Ungkap Jam Rawan Kejahatan: Malam hingga Dini Hari
Polda Metro Jaya Tangkap 2.054 Tersangka Curanmor, Curas, dan Curat Sepanjang Semester I 2026
Tiga Karyawan Percetakan di Senen Disekap 21 Hari, Polisi Pastikan Penanganan Sesuai Prosedur
Awkarin Diperiksa Polisi 3 Jam Terkait Kasus Hanania Travel, Sampaikan Prihatin ke Korban