Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa proses penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, bukan lagi menjadi kewenangan institusinya. Kedua tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu telah memasuki tahap penyerahan berkas dan tanggung jawab ke kejaksaan.
"Yang jelas dari kami, Polri telah melaksanakan kewajiban kami untuk menyerahkan tahap dua, di mana penyerahan tahap dua itu terkait dengan penanganan administrasi yang terkait dengan penyidikan berikut penyerahan tersangka," ujar Sigit saat menghadiri puncak bakti kesehatan di Lapangan Sepolwan Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).
Menurut Sigit, tugas Polri dalam perkara tersebut telah rampung setelah pelimpahan tahap dua dilakukan. Dengan demikian, kewenangan untuk menentukan status penahanan para tersangka kini beralih sepenuhnya kepada institusi Kejaksaan.
"Jadi tentunya kewajiban kami sudah selesai, untuk penangguhan penahanan saat ini sudah beralih ke institusi Kejaksaan. Jadi mungkin lebih tepat nanti ditanyakan di sana," kata Sigit menambahkan.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengambil langkah berbeda. Lembaga tersebut memutuskan untuk menangguhkan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Kepolisian.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa keputusan itu diambil setelah tim Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum dan keluarga para tersangka. Pertimbangan lain datang dari kesediaan keluarga untuk bertindak sebagai penjamin yang menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan.
"Bahwa berdasarkan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan, mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan," kata Marcelo kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Sebagai informasi, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada Jumat (19/6/2026). Keduanya sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin pekan lalu.
Artikel Terkait
Polisi Datangi Kamar Kos di Cileunyi yang Diduga Jadi Lokasi Penyekapan Perempuan
Kementan Dorong UGM Segera Daftarkan Hak PVT atas Ratusan Varietas Unggul Hasil Riset
Wakil Gubernur Sulsel Dorong Partisipasi Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Ketua Kadin Gowa Diperiksa Polisi sebagai Saksi Kasus Dugaan Pungli Izin Bangunan