Namun hingga kini belasan anggota polisi tersebut belum ditahan.
Mereka melakukan pelanggaran terkait peristiwa penangkapan belasan remaja yang mengakibatkan kematian Afif Maulana (13).
"Sekali lagi kami sudah mengumumkan dari hasil penyelidikan dan juga pemeriksaan kami kepada 40-an anggota. Dari jumlah itu, 17 anggota diduga terbukti memenuhi unsur (melanggar)," kata Kapolda Sumbar Irjen Suharyono kepada wartawan dikutip Jumat, 28 Juni 2024.
Ke-17 polisi itu melakukan tindak kekerasan, mulai dari memukul hingga menyulut api rokok ke tubuh remaja terduga pelaku tawuran.
Suharyono mengatakan 17 anggota ini masih dalam pemeriksaan intensif di ruangan Subdit Paminal Polda Sumbar.
"Sekarang masih pemeriksaan. Kalau penahanan ya pastinya belum. Tetapi orang-orangnya masih di Polda diperiksa di Paminal. Ini namanya juga penyelidikan, kan belum ada penahanan. Kalau penahanan kan upaya hukum setelah penyelidikan," kata Suharyono.
Suharyono meminta publik percaya pada mereka dalam mengusut kasus tersebut.
Artikel Terkait
Pramono Anung Terkesima, Sebut Perayaan Natal DKI 2025 Paling Meriah
Dua Musuh Abadi Umat Islam: Dari Sistem Hingga Bisikan Halus
KPK Periksa Mantan Kajari Bekasi Terkait Kasus Ijon Proyek Ade Kuswara
Kemensos Siapkan Pendamping Bersertifikat untuk Program Makanan Lansia dan Disabilitas