JAKARTA Dua pria akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penikaman mematikan yang menewaskan Agrapinus Rumatora, atau yang akrab disapa Nus Kei. Korban adalah Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, mengonfirmasi hal ini pada Selasa (21/4/2026).
“Sudah ditetapkan tersangka,” tegas Rositah saat dihubungi.
Nama kedua pria itu adalah Hendrikus Rahayaan (28) dan Finansius Ulukyanan (36). Mereka langsung dibawa ke rutan Polda Maluku untuk memulai proses hukum. “Ditahan di Rutan Polda Maluku tadi malam,” tambahnya. Penetapan ini dilakukan setelah polisi selesai menggelar perkara, memastikan unsur pidana dalam kasus ini terpenuhi.
Soal pasal yang dijerat, polisi tak main-main. Mereka memakai Pasal 459 juncto 20 huruf c atau Pasal 458 ayat (1) juncto 20 huruf c atau Pasal 262 ayat 4 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya berat: mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Peristiwa mengerikan ini terjadi Minggu lalu, tepatnya 19 April 2026. Lokasinya di Bandara Karel Sadsuitubun, Kei Kecil, Maluku Tenggara. Sekitar pukul 11.25 WIT, saat Nus Kei baru saja tiba, aksi penikaman terjadi.
Lalu, apa motif di baliknya? Dari penyelidikan sementara, polisi menduga ada urusan balas dendam. Motif ini dikaitkan dengan peristiwa kematian saudara para pelaku yang terjadi beberapa tahun lalu, tepatnya pada 2020. Sebuah tragedi lama yang akhirnya memicu pertumpahan darah baru.
Artikel Terkait
Amanda Manopo dan Kenny Austin Umumkan Kelahiran Anak Pertama, Bayi Laki-Laki Bernama Zac
Tokoh Sepuh NU Kiai Manarul Hidayat Restui Gus Hery Maju Calon Ketua Umum PBNU
Menteri Pertanian Puji Kualitas Bibit Kelapa dan Kakao di Konawe Selatan, Targetkan 3 Juta Lapangan Kerja Baru
Nilai Tukar Rupiah Tembus Rp18.096 per Dolar AS, Daya Beli di Dalam Negeri Tak Sebanding dengan Beban Utang Luar Negeri