Kapolri Marah, Usut Tuntas Dugaan Aniaya Pelajar oleh Oknum Brimob di Maluku

- Senin, 23 Februari 2026 | 01:40 WIB
Kapolri Marah, Usut Tuntas Dugaan Aniaya Pelajar oleh Oknum Brimob di Maluku

Marah. Itu yang dirasakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo begitu mendengar kabar soal oknum Brimob yang diduga menganiaya seorang pelajar di Maluku hingga meninggal dunia. Peristiwa ini, menurutnya, jelas-jelas mencoreng nama baik institusi Brimob yang tugas utamanya justru melindungi masyarakat.

"Sama seperti apa yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini terjadi," tegas Sigit, Senin (23/2/2026).

Rasa geramnya itu langsung diikuti perintah tegas. Sigit meminta jajarannya mengusut kasus ini sampai tuntas. Transparan. Tujuannya satu: memastikan keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan.

"Saya sudah perintahkan agar kasus ini diusut tuntas dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku serta menegakkan keadilan bagi keluarga korban," ucapnya.

Tak lupa, di tengah amarahnya, Sigit menyampaikan duka. "Saya mengucapkan belasungkawa yang mendalam kepada seluruh keluarga korban dan masyarakat atas peristiwa yang terjadi," ujar Sigit.

Di lapangan, langkah hukum sudah bergulir. Polda Maluku tak menunggu lama, mereka telah menetapkan Bripda MS sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan tersebut.

Sementara itu, dari Markas Besar Polri, permohonan maaf resmi disampaikan. Kadiv Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, mengonfirmasi hal itu di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).

“Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu anggota Polri,” kata Isir.

Ia menegaskan, tindakan oknum itu melenceng jauh dari nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya yang jadi pedoman setiap anggota. Lebih dari sekadar pelanggaran, insiden ini berpotensi merusak sesuatu yang lebih penting.

“Yang tentunya dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujarnya.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar