Di lapangan, langkah hukum sudah bergulir. Polda Maluku tak menunggu lama, mereka telah menetapkan Bripda MS sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan tersebut.
Sementara itu, dari Markas Besar Polri, permohonan maaf resmi disampaikan. Kadiv Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, mengonfirmasi hal itu di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).
“Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu anggota Polri,” kata Isir.
Ia menegaskan, tindakan oknum itu melenceng jauh dari nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya yang jadi pedoman setiap anggota. Lebih dari sekadar pelanggaran, insiden ini berpotensi merusak sesuatu yang lebih penting.
“Yang tentunya dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujarnya.
Artikel Terkait
Wamen Pertanian Soroti Impor Gula Rafinasi Tekan Harga Petani
Tersangka Peragakan Ulang Pembunuhan Sadis dan Pemotongan Mayat di Brebes
Analis MNC Sekuritas: IHSG Masih Rentan Koreksi Meski Ditutup Menguat
Pelatih PSM Akui Laga Kontra PSIM di Yogyakarta Akan Berat dan Sulit