Di tengah hiruk-pikuk wacana politik, usulan untuk mengembalikan Undang-Undang KPK ke bentuk lamanya kembali mencuat. Kali ini, gagasan yang sempat diutarakan mantan Ketua KPK Abraham Samad itu mendapat respons serius dari PDIP. Partai berlambang banteng itu punya sejumlah catatan krusial menyangkut hal ini.
“Kami secara proaktif sekarang juga merancang kurikulum pemberantasan korupsi untuk menyempurnakan dari kurikulum sebelumnya. Kami adakan beberapa FGD,”
Demikian penjelasan Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, saat ditemui di sekitar GBK, Senayan, pada Minggu (15/2/2026). Baginya, dukungan terhadap penguatan lembaga antirasuah seharusnya jadi prinsip semua partai. Itu, kata dia, adalah amanat reformasi yang tak boleh dilupakan.
Dari serangkaian diskusi yang digelar, muncul beberapa poin penting. Salah satunya, soal pengawasan yang harus benar-benar ketat terhadap aparat penegak hukum. Hasto lalu mengajak melihat praktik di negara lain.
“Kalau kita belajar di negara-negara Skandinavia, termasuk di Singapura, adalah ketentuan yang sangat keras bagi aparat penegak hukum. Dari hulu ke hilir tidak boleh melakukan penyalahgunaan kekuasaan atas nama hukum, atas nama keadilan. Ini aturan pertama yang harus ditulis, termasuk di dalam revisi Undang-Undang KPK,”
tegasnya.
Di sisi lain, PDIP juga menekankan agar KPK tidak kehilangan fokus. Lembaga ini, menurut Hasto, harus menjalankan fungsi khususnya dengan baik menangani kasus-kasus korupsi yang berskala besar dan berdampak sistemik.
“Misalnya masalah kejahatan perpajakan, kemudian illegal logging yang menciptakan kerusakan lingkungan, illegal fishing, kemudian berbagai giant corruption, itu yang harus difokuskan untuk KPK,”
tuturnya.
Lalu, bagaimana dengan proses penyidikan? PDIP mendorong adanya penyidik independen di tubuh KPK. Namun begitu, mereka tetap menginginkan peran Kejaksaan Agung. Ini dimaksudkan sebagai bentuk check and balances, agar tak ada kekuasaan yang terlampau sentral dan lepas kendali.
“Sehingga PDI Perjuangan juga mendorong adanya suatu penyidik yang sifatnya independen, tetapi untuk proses-proses check and balances, peran dari Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung itu tetap digunakan,”
pungkas Hasto merangkum pandangan partainya. Poin-poin itulah yang kini jadi bahan pertimbangan, sebelum wacana perubahan UU KPK benar-benar melangkah lebih jauh.
Artikel Terkait
KPK Dalami Benturan Kepentingan dan Pengaturan Pajak Eks Kepala KPP Banjarmasin
Presiden Prabowo Buka Upacara Serah Terima Pengawal Istana untuk Publik Setiap Minggu
PSM Makassar Terperosok Usai Kalah di Kandang Sendiri
Suami Anggota DPRD Jateng Selamat dari Upaya Penembakan di Pekalongan