Menaker Apresiasi Penggabungan Serikat Pekerja Penerbangan ke KSPSI

- Sabtu, 14 Februari 2026 | 18:40 WIB
Menaker Apresiasi Penggabungan Serikat Pekerja Penerbangan ke KSPSI

MURIANETWORK.COM - Menteri Tenaga Kerja Yassierli memberikan apresiasi atas bergabungnya Federasi Serikat Pekerja Penerbangan Indonesia (FSPPI) ke dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang dipimpin Moh Jumhur Hidayat. Penggabungan ini dinilai dapat memperkuat peran serikat pekerja dalam mendukung program pemerintah dan memperjuangkan kesejahteraan buruh di Indonesia.

Dukungan untuk Program Pemerintah

Dalam sambutannya usai menutup Rakornas dan Rakernas KSPSI di Hotel Sultan, Jakarta, Yassierli menilai langkah konsolidasi ini akan membawa dampak positif. Menurutnya, suara pekerja akan terdengar lebih lantang dengan adanya penyatuan ini.

"Semoga bisa memberikan impact, voice yang lebih besar bagi KSPSI," ucapnya kepada para wartawan yang hadir.

Ia juga berharap kolaborasi yang lebih solid ini dapat menjadi motor penggerak program prioritas Kementerian Ketenagakerjaan. Sinergi antara pekerja, pemerintah, dan pelaku usaha pun diyakini akan semakin erat.

"Sekaligus memperkuat sinergi antara pekerja, pemerintah, dan dunia usaha," tandas Yassierli menegaskan.

Sambutan Hangat dari Pimpinan KSPSI

Di sisi lain, Ketua Umum KSPSI Moh Jumhur Hidayat menyambut dengan tangan terbuka keputusan FSPPI beserta enam serikat pekerja di bawahnya untuk bergabung. Dalam pandangannya, tambahan kekuatan ini membawa energi baru bagi perjuangan kolektif.

"Ini menambah energi kami untuk memperjuangkan kesejahteraan buruh bersama pemerintah, DPR dan dunia usaha," jelas Jumhur.

Ia pun mengajak seluruh anggota baru untuk bersinergi dengan kawan-kawan lama di KSPSI. Perjuangan ke depan, lanjutnya, tidak hanya berfokus pada peningkatan kesejahteraan pekerja, tetapi juga kontribusi nyata bagi kemajuan perekonomian nasional.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar