Harga Cabai Rawit di Maros Tembus Rp55 Ribu per Kg Jelang Ramadan

- Rabu, 11 Februari 2026 | 09:00 WIB
Harga Cabai Rawit di Maros Tembus Rp55 Ribu per Kg Jelang Ramadan

MURIANETWORK.COM - Harga cabai rawit di Pasar Tramo Butta Salewangan Maros melonjak tajam menjadi Rp55 ribu per kilogram, Selasa (10/2/2026). Kenaikan signifikan ini terjadi menjelang Ramadan, didorong oleh pasokan yang terganggu akibat cuaca ekstrem. Tidak hanya cabai, harga komoditas lain seperti telur ayam juga menunjukkan tren naik, memantik perhatian pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan.

Lonjakan Harga Cabai dan Telur di Pasar Tramo

Di lapangan, suasana pasar tampak ramai dengan aktivitas belanja, namun sejumlah pedagang mengaku pasokan cabai dari petani mulai menipis. Cabai rawit yang sebelumnya dijual sekitar Rp30 ribu per kilogram, kini meroket hingga Rp55 ribu. Kenaikan serupa juga terjadi pada cabai keriting dan cabai merah, yang harganya naik dari rata-rata Rp20 ribu menjadi Rp25 ribu per kilogram.

Selain cabai, telur ayam ikut terdampak. Harga per rak telur naik dari Rp55 ribu menjadi Rp57 ribu, menambah beban belanja konsumen di tengah persiapan menyambut bulan puasa.

Cuaca Ekstrem Jadi Pemicu Utama

Para pedagang di pasar menyoroti cuaca sebagai faktor kunci di balik gejolak harga ini. Cuaca yang tidak menentu belakangan ini disebut merusak kualitas dan mengurangi volume pasokan dari sentra produksi.

“Kemungkinan penyebabnya cuaca ekstrem. Sehingga stok juga kurang, karena banyak rusak, kualitasnya kurang bagus,” ungkap Risna, salah seorang pedagang.

Pedagang lainnya, Jalil, membenarkan tren kenaikan yang meluas. Ia menyebut kondisi ini berpotensi berlanjut jika pasokan belum pulih, sementara permintaan justru cenderung meningkat seiring mendekatnya Ramadan.

Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Harga

Merespons perkembangan di pasar, Pemerintah Kabupaten Maros menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas harga dan mencegah praktik yang dapat merugikan masyarakat. Bupati Maros, AS Chaidir Syam, memperingatkan semua distributor dan pelaku usaha untuk tidak melakukan penimbunan.

“Distributor tidak boleh melakukan penimbunan atau menahan stok. Jika ditemukan pelanggaran, akan ditindak sesuai aturan melalui aparat penegak hukum,” tegasnya.

Pengawasan Diperkuat hingga Tingkat Provinsi

Upaya pengawasan tidak hanya dilakukan di tingkat kabupaten. Pada hari yang sama, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Satgas Sapu Bersih menggelar rapat koordinasi untuk memperkuat pengawasan harga, keamanan, dan mutu pangan di seluruh wilayah.

Rapat yang dihadiri perwakilan dari berbagai dinas terkait, kepolisian, Bulog, hingga pelaku usaha ini bertujuan memastikan ketersediaan barang dengan harga yang terjangkau. Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional, Brigjen Pol Hermawan, S.I.K., M.M., menekankan hal tersebut.

“Kita pastikan barangnya ada, tetapi dengan syarat harganya juga harus terjangkau,” jelasnya.

Langkah koordinasi ini diharapkan dapat menciptakan efek penyeimbang di pasaran, mengawal stabilitas harga pangan pokok masyarakat, terutama dalam menghadapi periode permintaan tinggi seperti Ramadan.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar