MURIANETWORK.COM - Jajaran Polres Padang Pariaman berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu di Bandara Internasional Minangkabau, Sumatera Barat. Operasi yang digelar pada Senin (9/2/2026) itu berhasil mengamankan lebih dari tujuh kilogram sabu dan menciduk empat tersangka warga Aceh yang diduga bagian dari sindikat internasional. Sabu-sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta via udara sebelum diedarkan lebih luas.
Kecurigaan Awal dari Petugas Keamanan Bandara
Operasi pengungkapan ini berawal dari kewaspadaan petugas Aviation Security (Avsec) yang mencurigai koper milik salah seorang penumpang. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukanlah sabu-sabu yang disembunyikan dengan rapi di dalam bagasi tersebut. Penangkapan terhadap satu pelaku awal ini kemudian menjadi pintu masuk bagi penyelidikan lebih lanjut.
Tim gabungan pun bergerak cepat, mengembangkan informasi yang ada. Hasilnya, tiga orang lainnya yang diduga sebagai rekan satu sindikat turut diamankan. Mereka ditangkap dengan barang bukti serupa, yaitu sabu-sabu yang juga dipersiapkan untuk dikirim.
Modus dan Rute Sindikat Internasional
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menjelaskan bahwa keempat pelaku merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar. Modus yang digunakan terbilang berlapis. Sabu-sabu tersebut dibawa dari Aceh menuju Padang Pariaman melalui jalur darat, sebelum rencananya diteruskan lewat penerbangan ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
"Awalnya satu penumpang yang hendak ke Jakarta kemudian dikembangkan oleh tim gabungan ditemukan tiga penumpang lainnya yang membawa sabu dengan tujuan yang sama," jelasnya dalam konferensi pers.
Menurut analisis polisi, barang haram itu diperkirakan akan diedarkan di wilayah Jakarta dan Bogor. Nilai strategis penggerebekan ini pun sangat signifikan. Polisi memperkirakan, dengan mengamankan lebih dari tujuh kilogram sabu, mereka telah menyelamatkan puluhan ribu generasi muda dari jeratan bahaya narkoba.
Ancaman Hukuman yang Dihadapi Pelaku
Keempat tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Padang Pariaman. Mereka menghadapi tuntutan berat atas perbuatannya. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 112 junto 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut tidak main-main, karena ancaman hukumannya bisa berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen aparat di lapangan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya yang menyasar bandara sebagai pintu keluar-masuk barang terlarang.
Artikel Terkait
Megawati Terima Doktor Kehormatan di Arab Saudi, Tekankan Pemberdayaan Perempuan Kunci Kemajuan Negara
Megawati Raih Doktor Honoris Causa dari Universitas Perempuan Terbesar di Dunia
Megawati Raih Gelar Doktor Kehormatan dari Universitas Perempuan Terbesar di Arab Saudi
BMKG Makassar Imbau Waspada Hujan dan Angin Kencang di Sulsel Besok