Polres Padang Pariaman Gagalkan Penyelundupan 7 Kg Sabu di Bandara Minangkabau

- Senin, 09 Februari 2026 | 19:35 WIB
Polres Padang Pariaman Gagalkan Penyelundupan 7 Kg Sabu di Bandara Minangkabau

"Awalnya satu penumpang yang hendak ke Jakarta kemudian dikembangkan oleh tim gabungan ditemukan tiga penumpang lainnya yang membawa sabu dengan tujuan yang sama," jelasnya dalam konferensi pers.

Menurut analisis polisi, barang haram itu diperkirakan akan diedarkan di wilayah Jakarta dan Bogor. Nilai strategis penggerebekan ini pun sangat signifikan. Polisi memperkirakan, dengan mengamankan lebih dari tujuh kilogram sabu, mereka telah menyelamatkan puluhan ribu generasi muda dari jeratan bahaya narkoba.

Ancaman Hukuman yang Dihadapi Pelaku

Keempat tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Padang Pariaman. Mereka menghadapi tuntutan berat atas perbuatannya. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 112 junto 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut tidak main-main, karena ancaman hukumannya bisa berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen aparat di lapangan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya yang menyasar bandara sebagai pintu keluar-masuk barang terlarang.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar