Polisi pun bergerak. Mereka memeriksa TKP, mengumpulkan keterangan saksi, dan menyisir rekaman CCTV di sekitar lokasi. Upaya itu membuahkan hasil. Identitas pelaku berhasil terungkap.
Tak butuh waktu lama, pada Minggu (1/2), satu dari dua pelaku berhasil diringkus. Ketut Nyamprut (20 tahun) ditangkap di rumahnya di Desa Tianyar, Karangasem. Sementara itu, rekannya yang berinisial WD masih buron dan menjadi target buruan polisi.
Atas aksinya, Ketut terancam hukuman berat. Dia dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) subsider Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP. Ancaman maksimalnya? Dua belas tahun penjara.
Di akhir pernyataannya, Kapolsek Antara tak lupa memberikan imbauan. Dia meminta masyarakat dan wisatawan untuk selalu waspada.
"Kami mengimbau masyarakat dan wisatawan agar selalu berhati-hati, terutama saat berkendara, serta segera melapor ke kepolisian apabila mengalami atau melihat tindak kejahatan," pungkasnya.
Nasihatnya jelas: hindari memakai perhiasan yang terlalu mencolok di tempat umum. Kejadian di Ubud ini jadi pengingat yang keras bahwa kewaspadaan adalah hal utama, di mana pun kita berada.
Artikel Terkait
Bournemouth Tahan Imbang Manchester United 2-2 dalam Drama Gol Bunuh Diri dan Kartu Merah
Tewas di Tepi Sungai Lasolo, Abdul Kahar Muzakkar Akhiri Pemberontakan 12 Tahun
Napoli Amankan Kemenangan Tipis 1-0 atas Cagliari Berkat Gol Kilat McTominay
Luka Doncic Cetak 60 Poin, Bawa Lakers dan Momentum ke Level Baru