Tragedi Lula Lahfah: Tabung Pink dan Misteri Kematian yang Tak Terautopsi

- Sabtu, 31 Januari 2026 | 03:36 WIB
Tragedi Lula Lahfah: Tabung Pink dan Misteri Kematian yang Tak Terautopsi

Barang bukti lain yang tak kalah banyak: 4 botol liquid, 8 pods berbagai merek, dan tentu saja, tabung gas pink ukuran 2.050 gram tadi. Semua diperiksa untuk DNA, dan hasilnya cocok dengan profil Lula.

Misteri Penyebab Kematian yang Tak Terungkap

Di sinilah masalahnya. Meski barang bukti lengkap, satu hal krusial justru absen: penyebab kematian yang pasti. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengaku pihaknya tak bisa menyimpulkan apa pun.

Alasannya sederhana sekaligus rumit: keluarga menolak autopsi.

"Kita tidak bisa menjawab akibat apa kematian, kita tidak bisa menyimpulkan karena tidak dilakukan autopsi," ujar Budi.

"Kalau mendengar penjelasan Kasat Reskrim, bahwa pihak keluarga tidak berkenan untuk dilakukan autopsi karena tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan ataupun penganiayaan," lanjutnya menerangkan keputusan keluarga.

Jadi, tanpa pembedahan jenazah, teka-teki medis di balik kematian Lula Lahfah mungkin tak akan pernah terpecahkan.

Soal Surat Kematian dari Klinik Depok

Ada satu hal lain yang bikin publik bertanya: kenapa surat kematiannya terbit dari sebuah klinik di Depok, padahal kejadiannya di Jakarta Selatan?

Dr. Rizki Nirwandhi Putra, dokter yang memeriksa Lula, punya penjelasan. Ia mengatakan, saat itu ia dipanggil melalui layanan home care untuk memeriksa Lula di apartemennya.

"Simpang siur kliniknya di Depok dan pasiennya berada di area Jakarta Selatan itu karena almarhumah atau rekan almarhumah menggunakan jasa layanan home care yang mana saya langsung memeriksa pasien di rumah pasien tersebut," jelas Rizki.

"Namun atas dasar surat izin praktik saya dan klinik saya di Depok, maka saya hanya bisa menerbitkan atas kop klinik Mardhiyah Medical Clinic tersebut," tuturnya lagi. Jadi, murni soal administratif.

Peringatan Keras dari Kemenkes Soal N2O

Di tengah semua ini, Kementerian Kesehatan angkat bicara. Mereka menyoroti keras penyalahgunaan gas medis seperti nitrous oxide. El Iqbal dari Ditjen Farmasi Kemenkes menegaskan, dalam konteks kesehatan, N2O hanya boleh dipakai di rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain.

"Khusus untuk sektor kesehatan, gas Nitrous Oxide ini memiliki fungsi medis. Kami memiliki aturan bagaimana gas Nitrous Oxide ini berfungsi sebagai gas medik, yang hanya digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut atau rumah sakit," kata Iqbal.

Gas ini biasa dipakai sebagai bius umum atau pereda nyeri dalam prosedur bedah dan kedokteran gigi.

Tapi pesannya serius. Penyalahgunaannya bukan main-main.

"Kami Kementerian Kesehatan memandang memang penyalahgunaan gas medik merupakan isu yang serius karena memiliki dampak yang nyata, baik itu dari dampak kesehatan yang serius sampai kematian," pungkas Iqbal.

Peringatan itu menggantung di udara. Sebuah pengingat suram di balik tragedi yang merenggut seorang influencer muda.


Halaman:

Komentar