Praktisi Hukum: Langkah Prabowo Gabung Dewan Trump Bisa Langgar Konstitusi

- Kamis, 29 Januari 2026 | 19:00 WIB
Praktisi Hukum: Langkah Prabowo Gabung Dewan Trump Bisa Langgar Konstitusi

Praktisi Hukum Soroti Langkah Prabowo Gabung Dewan Perdamaian Trump

Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk masuk ke dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian bentukan Donald Trump menuai sorotan tajam dari kalangan hukum. Menurut pengamat, langkah ini bukannya tanpa risiko. Bahkan, berpotensi menabrak aturan konstitusi kita.

Firman Tendry Masengi, seorang praktisi hukum, menyatakan keprihatinannya. Baginya, keputusan strategis semacam ini diambil secara sepihak. Padahal, urusan hubungan internasional yang punya implikasi politik dan keuangan negara mestinya melibatkan DPR. Mekanisme konsultasi dan persetujuan, katanya, justru diabaikan.

“Keputusan ini tidak bisa dipandang sebagai langkah personal Presiden. Ketika negara terlibat dalam forum perdamaian internasional yang membawa konsekuensi politik dan pembiayaan, maka konstitusi wajib dijadikan rujukan utama,”

Begitu penegasan Firman kepada wartawan, Kamis lalu. Ia merujuk langsung pada Pasal 11 UUD 1945. Ayat pertamanya jelas: Presiden butuh persetujuan DPR untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.

Nah, yang lebih relevan mungkin ayat keduanya. Pasal itu menyebut, perjanjian internasional lain yang menimbulkan akibat luas bagi kehidupan rakyat dan membebani keuangan negara, juga harus dapat persetujuan DPR. Poin inilah yang menurut Firman krusial. Ini soal akuntabilitas dan checks and balances. Bukan wewenang sepihak seorang Presiden.

Di sisi lain, ada persoalan dana yang tak kalah pelik. Firman menyoroti iuran keanggotaan BoP. Dari mana uangnya? Jika dibebankan ke APBN, maka itu jelas uang negara. Bukan uang pribadi. Dan penggunaan uang negara, sekali lagi, wajib melalui persetujuan DPR lewat undang-undang keuangan negara.

“Jika iuran itu dibayar dari APBN tanpa persetujuan DPR, maka jelas bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,”

Katanya tegas. Firman menilai tindakan semacam ini bisa masuk kategori penyalahgunaan kewenangan. Bahkan, sebuah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.

Lalu apa yang harus dilakukan? Firman mendorong DPR untuk bersikap. Jika memang berpihak pada rakyat dan ingin menjaga konstitusi, DPR harus segera menggelar rapat khusus. Membahas keputusan Presiden ini secara mendalam.

“Bila ditemukan indikasi pelanggaran serius terhadap konstitusi dan undang-undang, maka DPR memiliki hak konstitusional untuk melanjutkannya ke hak angket,”

Peringatannya serius. Ia khawatir, pengambilan keputusan luar negeri tanpa prosedur yang benar akan menciptakan preseden buruk. Demokrasi dan tata kelola negara bisa tergerus.

Pada akhirnya, pesannya sederhana namun mendasar: negara ini dijalankan berdasarkan hukum dan konstitusi. Bukan atas kehendak personal seseorang.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar