Pembahasan tak berhenti di situ. Atalia kemudian beralih ke isu lain yang justru lebih pelik: kekerasan seksual di lingkungan institusi keagamaan. Ini ironis, menurutnya. Bagaimana tidak, institusi dengan pagu anggaran fantastis justru belum mampu menjadi ruang yang aman.
"Terkait dengan Ditjen Pendis (Pendidikan Islam). Karena ini anggarannya besar Rp 34 T, maka saya mohon perlindungan siswa dan santri di institusi keagamaan terkait dengan kekerasan seksual ini perlu diperkuat, dipertajam, tolong dibantu sedemikian rupa,"
pinta legislator dari Fraksi Golkar itu.
Kekhawatirannya punya dasar. Data dari berbagai lembaga pemantau menunjukkan angka kejadian yang masih memprihatinkan.
"Menurut catatan tahunan Komnas Perempuan ini 17,52 persen. Kemudian data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia sebanyak 20 persen. Kemudian temuan Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat PPIM UIN Jakarta mendapati 43.497 santri berpotensi rentan terhadap kekerasan seksual,"
urai Atalia panjang lebar.
Dampaknya jelas: kepercayaan publik bisa tergerus. "Jadi saya kira ini penting sekali untuk dibantu begitu, bagaimana caranya agar supaya kekerasan seksual ini tidak menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan Islam gitu ya," tambahnya.
Oleh sebab itu, ia mendesak agar payung hukum yang lebih kuat segera diwujudkan. Atalia mendorong pengesahan Undang-Undang TPKS dan implementasi Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022.
Tak cuma aturan. Ia juga menekankan pentingnya tindakan nyata.
"Kemudian juga dorongan dibentuknya Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, termasuk secara tegas memberikan sanksi kepada lembaga pendidikan keagamaan berasrama maupun lainnya agar tercipta ketidakberulangan dan efek jera begitu,"
tutupnya, mengakhiri pernyataannya dengan tekanan pada kata "efek jera".
Artikel Terkait
Tiga JPO Baru di Jakarta Bakal Dilengkapi Lift Khusus Disabilitas
Penjual Es Kue Dianiaya Aparat, Tuduhan Berbahaya Ternyata Hoaks
Sawah Rorotan Terendam Dua Pekan, Panen Petani Anjlok Drastis
Kapolresta Sleman Minta Maaf kepada Hogi Miyana di Hadapan DPR