Penegakan Hukum di Indonesia Dinilai Masih Belum Konsisten
Kinerja tiga pilar utama penegak hukum KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian masih jauh dari kata maksimal. Bahkan, konsistensinya patut dipertanyakan. Hal ini mengemuka dalam sebuah diskusi publik yang digelar Jaringan Aktivis dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (JAMKI) di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa lalu.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santosa, hadir dan menyampaikan kritik pedas. Menurutnya, penegakan hukum yang berjalan setengah hati dan penuh kepentingan berisiko besar menjadikan hukum sekadar alat politik belaka.
"Penegakan hukum yang selektif dan sarat kepentingan berpotensi menjadikan hukum sebagai alat politik," tegas Sugeng.
Dia lantas menggambarkannya dengan analogi yang cukup tajam. Bayangkan saja, kata Sugeng, kalau kita mau membersihkan rumah tapi pakai sapu yang kotor. Ya hasilnya bukan bersih, cuma memindahkan sampah dari satu sudut ke sudut lainnya. Nah, begitu kira-kira kondisi penegakan hukum kita saat ini.
Tak cuma itu, Sugeng secara khusus menyoroti pola kerja Kejaksaan Agung. Dia menilai lembaga itu bekerja tanpa transparansi dan sulit dipertanggungjawabkan. Dari pemantauan IPW, ada dugaan kuat penyalahgunaan kewenangan yang sistematis di tubuh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Modusnya macam-macam, mulai dari penyortiran perkara sampai melibatkan jaringan perantara.
Contoh nyatanya? Kasus Zarof Ricar. Saat penggeledahan, ditemukan uang tunai sekitar Rp915 miliar plus emas 51 kilogram. Zarof, yang merupakan pejabat non-yudisial di Mahkamah Agung, diduga kuat berperan sebagai calo perkara. Selain itu, Sugeng juga mengkritik penggunaan pasal gratifikasi dalam perkara Sugar Group yang beraroma melindungi oknum tertentu.
Di sisi lain, praktisi hukum Firman Tendry yang hadir dalam forum sama punya pandangan tak kalah suram. Dia menyebut kondisi penegakan hukum di tanah air sedang benar-benar mengkhawatirkan.
Firman memakai istilah "judicial disarray" atau kekacauan peradilan. Ciri-cirinya? Hukum jadi sangat fleksibel, transaksional, dan ujung-ujungnya cuma bergerak kalau ada tekanan publik. Fenomena aparat yang baru sibuk setelah suatu kasus viral di media sosial adalah buktinya yang paling kasat mata.
"Kalau tidak viral, tidak ada keadilan. No viral, no justice," ujar Firman dengan nada getir.
Artinya apa? Hukum tidak berjalan karena sistemnya bagus, tapi semata karena desakan dari luar. Firman juga menyindir banyaknya nama-nama besar yang selalu muncul dalam berbagai kasus, tapi proses hukumnya mandek entah di mana. Baginya, selama sebuah negara tidak sanggup mengadili presidennya sendiri, jangan harap ada kesetaraan di depan hukum.
"Jangan berharap lah dari aparat penegak hukum dan institusi penegakan hukum, jangan berharap. Yang patut kita harapkan adalah perubahan mendasar dan radikal," tegasnya lagi.
Sementara dari kalangan mahasiswa, Salma Mawavi, aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), memberikan catatan lain. Dia menekankan pentingnya mengubah strategi gerakan antikorupsi. Aksi massa yang hanya mengandalkan emosi, tanpa didukung data dan bukti hukum yang kuat, menurutnya cuma akan berujung pada simbolisme.
"Ketika mahasiswa aksi, seringkali dokumennya tidak jelas. Kronologi kasusnya juga tidak runtut. Target advokasinya pun tidak spesifik. Akibatnya, tuntutan mahasiswa cuma jadi luapan emosi sesaat," kata Salma.
Jadi, masalahnya kompleks. Dari tingkat institusi hingga gerakan masyarakat, semuanya seperti perlu koreksi. Lantas, ke mana arah penegakan hukum kita selanjutnya? Pertanyaan itu masih menggantung, menunggu jawaban yang konkret.
Artikel Terkait
774 Pelanggaran Disiplin Terjadi di Kemenimipas, Bolos Kerja Mendominasi hingga 42 Pegawai Dipecat
Mentan Amran: Capaian Pangan Nasional Tak Lepas dari Peran TNI, Stok Beras Capai Rekor 5,12 Juta Ton
KPK Soroti 27.969 Bidang Tanah di Sulsel Belum Bersertifikat, Rawan Konflik dan Korupsi
Warkop Dg Anas: Meja Kopi Sederhana yang Menjadi Titik Temu Para Legenda Makassar