Kemendikdasmen Terbitkan Edaran, Upacara Bendera Dipertegas
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) baru saja mengeluarkan surat edaran resmi. Surat bernomor 4 tahun 2026 itu ditujukan ke kepala dinas pendidikan di seluruh provinsi dan kabupaten/kota. Intinya, sebagai pedoman pelaksanaan upacara bendera di sekolah-sekolah agar berjalan lebih konsisten.
Latar belakang kebijakan ini ternyata datang dari arahan langsung Presiden RI. Beliau meminta Menteri Pendidikan untuk menggiatkan kembali tradisi upacara di satuan pendidikan. Tujuannya jelas: menanamkan nilai-nilai nasionalisme, kedisiplinan, dan patriotisme sejak dini pada peserta didik.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti sendiri menekankan bahwa upacara bendera punya peran yang jauh lebih dalam dari sekadar rutinitas.
“Upacara bendera bukan hanya kegiatan rutin, tetapi sarana pendidikan karakter yang penting. Melalui upacara, peserta didik belajar tentang kedisiplinan, tanggung jawab, serta menumbuhkan rasa cinta tanah air dan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia,”
Begitu penjelasan Abdul Mu’ti dalam keterangannya, Selasa (27/1) lalu.
Nah, dalam aturan baru ini, semua sekolah diinstruksikan untuk menggelar upacara setiap Senin pagi. Kegiatan ini diharapkan jadi budaya sekolah yang tertib dan penuh makna, bukan sekadar formalitas belaka. Dengan begitu, pembentukan karakter siswa bisa lebih terarah dan berkelanjutan.
Ada yang menarik dari surat edaran ini. Selain tata cara biasa, kini ada penyeragaman pembacaan janji siswa. Mereka akan menggunakan Ikrar Pelajar Indonesia, yang dibacakan usai pembacaan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
Ikrar Pelajar Indonesia ini konon merupakan bagian dari pesan Presiden Prabowo Subianto. Ia dimaksudkan untuk memperkuat pendidikan karakter. Isinya berkomitmen pada nilai ketuhanan, kebersamaan, dan penghormatan terhadap keberagaman sebagai fondasi hidup berbangsa.
Ikrar tersebut memuat janji pelajar untuk belajar dengan sungguh-sungguh, menghormati orang tua dan guru, hidup rukun dengan teman, serta tentu saja, mencintai tanah air Indonesia. Nilai-nilai seperti sikap religius, toleransi, dan persatuan diharapkan bisa benar-benar dijiwai dan dipraktikkan siswa, baik di sekolah maupun di masyarakat.
Tak cuma itu, setelah menyanyikan lagu wajib nasional, peserta upacara juga akan menyanyikan lagu berjudul “Rukun Sama Teman”. Lagu ini memang sengaja dipilih untuk memperkuat pesan kebersamaan dan hidup rukun di lingkungan sekolah.
Kebijakan ini tentu punya dasar hukum yang kuat. Ia mengacu pada UU Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Menteri tentang Pedoman Upacara Bendera, serta aturan lain terkait budaya sekolah yang aman dan nyaman.
Di sisi lain, Kemendikdasmen juga mengimbau pemerintah daerah dan seluruh sekolah untuk menjalankan ketentuan ini dengan konsisten. Sinergi antara pusat, daerah, dan satuan pendidikan diharapkan bisa menciptakan lingkungan sekolah yang tidak hanya aman dan nyaman, tetapi juga benar-benar membentuk karakter kuat bagi generasi muda Indonesia.
Artikel Terkait
774 Pelanggaran Disiplin Terjadi di Kemenimipas, Bolos Kerja Mendominasi hingga 42 Pegawai Dipecat
Mentan Amran: Capaian Pangan Nasional Tak Lepas dari Peran TNI, Stok Beras Capai Rekor 5,12 Juta Ton
KPK Soroti 27.969 Bidang Tanah di Sulsel Belum Bersertifikat, Rawan Konflik dan Korupsi
Warkop Dg Anas: Meja Kopi Sederhana yang Menjadi Titik Temu Para Legenda Makassar