Kapolri Tolak Wacana Polri Dibawah Kementerian: Lebih Baik Jadi Petani

- Selasa, 27 Januari 2026 | 07:48 WIB
Kapolri Tolak Wacana Polri Dibawah Kementerian: Lebih Baik Jadi Petani

Rapat antara Komisi III DPR dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Senin (27/1) lalu tak hanya membahas agenda rutin. Salah satu poin panas yang mengemuka adalah wacana soal status institusi Polri. Sigit dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap usulan yang menempatkan Polri di bawah sebuah kementerian tertentu. Saat ini, seperti diketahui, kepolisian langsung bertanggung jawab kepada presiden.

“Kami tentunya institusi Polri menolak kalau sampai ada usulan Polri di bawah kementerian khusus,” tegas Sigit, Senin (26/1).

“Bagi kami posisi institusi Polri saat ini adalah posisi yang sangat ideal.”

Menurut Sigit, posisi langsung di bawah presiden membuat Polri lebih lincah bergerak sebagai alat negara, khususnya dalam memberikan pelayanan keamanan dan ketertiban kepada masyarakat. Ia khawatir, penempatan di bawah kementerian justru akan menciptakan birokrasi berlapis yang menghambat.

“Di satu sisi kita betul-betul bisa berada langsung di bawah Bapak Presiden,” ujarnya.

“Sehingga pada saat presiden membutuhkan kami, maka kami bisa bergerak tanpa harus ada kementerian-kementerian yang kemudian ini menimbulkan potensi matahari kembar.”

Wacana itu rupanya sudah sampai ke telinganya, bahkan lewat percakapan daring. Sigit mengaku beberapa pihak menghubunginya, menawarkan gagasan itu. Tanggapannya? Tegas menolak.

“Bahkan ada beberapa orang yang menyampaikan ke saya lewat WA, mau ndak Pak Kapolri jadi menteri kepolisian,” cerita Sigit.

“Dalam hal ini saya tegaskan di hadapan bapak ibu sekalian, dan seluruh jajaran bahwa saya menolak polisi di bawah kementerian. Dan kalaupun saya yang jadi menteri kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja.”

Bagi Sigit, posisi saat ini bukan sekadar kebijakan administratif belaka. Ini adalah amanat reformasi dan konstitusi. Pasca reformasi 1998, Polri memang sengaja dipisahkan dari TNI untuk membangun identitas baru. Momentum itu digunakan untuk membangun ulang banyak hal: doktrin, struktur, hingga akuntabilitas. Tujuannya jelas, menjadi "civilian police" yang lebih dekat dengan masyarakat.

“Ini sesuai dengan mandat UUD 45 di dalam Pasal 30 ayat 4, Polri sebagai alat negara yang menjunjung keamanan,” ungkapnya.

“Kemudian ini juga bagian dari mandat reformasi 1998, bahwa penempatan Polri di bawah Presiden.”

Ia pun merinci dasar hukumnya, mulai dari Ketetapan MPR hingga mekanisme pengangkatan Kapolri yang melibatkan persetujuan DPR. Alasan praktisnya juga kuat. Dengan kondisi geografis Indonesia yang sangat luas dan penduduk yang besar, Sigit berpendapat koordinasi langsung dengan presiden adalah cara paling efektif.

“Kita memiliki 17.380 pulau. Dan apabila dibentangkan, sebagaimana disampaikan oleh Bapak Presiden (Prabowo Subianto) luas kita setara dari London sampai Moskow,” jelasnya.

Ia menutup pembahasannya dengan keyakinan. “Dan tentunya dengan kondisi yang ada, posisi Polri tentunya akan sangat ideal apabila tetap seperti saat ini,” tandas Sigit.

Dukungan dari PDIP

Di sisi lain, sikap Kapolri ini mendapat angin segar dari salah satu fraksi besar di DPR. Fraksi PDI Perjuangan secara terbuka menyatakan dukungan agar Polri tetap di bawah presiden.

“Kami dari Fraksi PDI Perjuangan mendukung Polri, pemilihan Kapolri melalui Komisi III DPR, dan mendukung Polri tetap di bawah langsung oleh Bapak Presiden RI,” kata Safaruddin, anggota fraksi tersebut.

Bagi PDIP, fokus reformasi Polri seharusnya bukan pada perubahan struktur atau kedudukan. Yang lebih urgent justru perubahan kultur di dalam tubuh kepolisian itu sendiri.

“Ini yang perlu kita betul-betul lakukan langkah langkah konkret supaya gimana perilaku Polri bisa berubah menjadi lebih baik, seperti yang dikatakan oleh Bapak Kapolri tadi melayani masyarakat,” ujar Safaruddin.

Perubahan kultur itulah kunci menuju kepolisian yang profesional dan dekat dengan warga. Karena itu, PDIP tidak setuju jika reformasi diarahkan untuk mengubah sistem pemilihan Kapolri atau menghilangkan mekanisme persetujuan DPR. Mekanisme uji kelayakan di parlemen, menurut mereka, justru memberikan "check and balances" yang sehat.

“Jadi masalah kultur yang penting, bukan perubahan sistem dan kedudukan Polri yang akan diubah,” tegasnya.

Sejarah jadi pelajaran berharga. Safaruddin mengingatkan, dulu pernah terjadi konflik internal di Polri karena proses pemilihan Kapolri tidak melibatkan DPR. Situasi itu memicu dualisme kepemimpinan yang merugikan.

“Mungkin saya bisa ingatkan berapa tahun lalu pemilihan Kapolri pernah terjadi konflik internal di Polri, jadi dua Kapolri yang mengaku karena tidak melalui DPR,” kenangnya.

“Tapi setelah melalui DPR RI Komisi III, semua tidak pernah lagi terjadi konflik internal dalam pemilihan Kapolri.”

Jadi, jalan yang sekarang ditempuh dianggap sudah tepat. Tinggal bagaimana mengisi kerangka yang sudah ada dengan kultur pelayanan yang lebih baik.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar