Polisi Lumpuhkan Dua Pelaku Pencurian Mobil Boks di Tangerang yang Coba Tabrak Petugas

- Sabtu, 13 Juni 2026 | 12:30 WIB
Polisi Lumpuhkan Dua Pelaku Pencurian Mobil Boks di Tangerang yang Coba Tabrak Petugas

Dua orang pelaku pencurian mobil boks di kawasan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, diringkus oleh aparat kepolisian setelah melalui proses pengejaran yang cukup menegangkan. Kedua tersangka yang diketahui berinisial S (35) dan SNR (27) itu dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur karena berusaha melawan petugas dengan menabrakkan kendaraan hasil curian.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor di lokasi kejadian. “Saat dilakukan pemantauan, keduanya diduga sedang menjalankan pencurian terhadap sebuah mobil boks yang terparkir di depan ruko kawasan Kreo, Larangan,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Sabtu (13/6/2026).

Setelah berhasil membawa kabur kendaraan tersebut, kedua pelaku langsung dikejar oleh petugas. Namun, saat akan dihentikan di kawasan Jalan Akses Graha Raya, Serpong Utara, Tangerang Selatan, pelaku justru berusaha melawan dengan menabrakkan mobil boks yang dikemudikannya ke arah petugas. Tindakan tersebut dinilai membahayakan keselamatan aparat di lapangan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. “Kami mengamankan satu unit mobil box hasil curian, dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku, delapan anak kunci leter T, serta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor,” jelas Parikhesit.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, mobil boks yang dicuri diketahui milik seorang karyawan swasta bernama Sumarsono. Korban memarkirkan kendaraan tersebut di depan toko bahan kain tempatnya bekerja sebelum akhirnya raib digondok pelaku.

Kedua tersangka saat ini telah dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan pelaku lain yang terlibat dalam aksi serupa. “Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap para pelaku untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun kasus serupa di lokasi berbeda,” ujar Parikhesit.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. “Kami mengimbau masyarakat agar selalu menambahkan kunci ganda pada kendaraannya saat memarkirkan kendaraan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar melalui call center kami di layanan polisi 110,” ujarnya.

Ia juga menegaskan komitmen aparat dalam memberantas kejahatan di wilayah hukumnya. “Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Kami akan tindak tegas setiap pelaku yang meresahkan masyarakat,” lanjut Kombes Jauhari.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar