Kanopi Kelurahan Terbang, Lalu Lintas Kereta Yogyakarta-Solo Lumpuh Sementara

- Minggu, 25 Januari 2026 | 23:06 WIB
Kanopi Kelurahan Terbang, Lalu Lintas Kereta Yogyakarta-Solo Lumpuh Sementara

Angin kencang yang melanda wilayah Yogyakarta dan Solo Sabtu dini hari itu membawa masalah tak terduga. Sebuah kanopi, yang konon berasal dari bangunan kelurahan setempat, terhempas dan nyangkut di jaringan Listrik Aliran Atas (LAA) di petak jalur Gawok-Purwosari. Akibatnya, perjalanan kereta api pun sempat terpaksa ditunda.

Menurut Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, kejadian ini berlangsung sekitar pukul 3.18 WIB. Cuaca buruk dengan angin kencang memang sedang melanda kawasan tersebut.

"Kanopi itu adanya dari bangunan kelurahan setempat yang terbawa angin dan tersangkut di jaringan Listrik Aliran Atas (LAA),"

kata Feni dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (25/1).

Menyadari gangguan itu, pihak KAI langsung bergerak. Langkah pertama yang diambil adalah memadamkan aliran listrik di LAA. Tujuannya jelas: agar proses evakuasi bisa berjalan tanpa risiko.

"KAI Daop 6 Yogyakarta memadamkan sementara aliran listrik aliran atas (LAA) agar proses evakuasi dapat berlangsung dengan selamat dan aman,"

jelas Feni lebih lanjut.

Upaya mereka akhirnya membuahkan hasil. Setelah berjam-jam berusaha, kanopi yang mengganggu itu berhasil disingkirkan.

"Tim KAI Daop 6 langsung melakukan penanganan dan pada pkl 15.57 WIB kanopi yang menyangkut sudah berhasil dievakuasi dan proses normalisasi perjalanan kereta api dapat dilakukan,"

tuturnya.

Namun begitu, keterlambatan yang sempat terjadi tentu saja mengganggu. Atas hal ini, KAI Daop 6 Yogyakarta pun menyampaikan permohonan maafnya kepada seluruh penumpang yang terdampak. Perjalanan kereta pun perlahan kembali normal, meski insiden kecil ini sempat mengingatkan betapa cuaca bisa mengacaukan segalanya.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar