SP-3 untuk Eggi Sudjana: Kemenangan Hukum atau Bunuh Diri Politik?

- Sabtu, 24 Januari 2026 | 12:50 WIB
SP-3 untuk Eggi Sudjana: Kemenangan Hukum atau Bunuh Diri Politik?

Ruang publik yang dulu memuliakannya, kini tertutup. Mimbar tempatnya berorasi telah ia robohkan sendiri. Reputasi puluhan tahun hancur berantakan, ditukar dengan selembar SP-3. Ia kalah jauh dari sosok seperti Gus Nur atau Bambang Tri. Mereka mungkin pernah mendekam, tapi dada tetap busung, kehormatan tak hilang.

Berbeda sekali dengan jalan yang ditempuh Ahmad Khozinudin dan kawan-kawan di Tim Advokasi Anti Kriminalisasi. Mereka teguh. Tak tergiur bujuk rayu, tak gentar pada ancaman. Mereka paham, ini perjuangan rakyat. Di pundak mereka melekat harapan jutaan orang yang ingin kasus ini tuntas.

Menerima tawaran Jokowi dengan kompensasi SP-3? Itu bunuh diri politik. Reputasi akan terpenjara seumur hidup. Bahkan, label ‘munafik’ bisa melekat dan dalam keyakinan mendatangkan murka Ilahi.

Pilihan untuk terus melawan pun tak serta-merta membawa mereka ke bui. Sampai sekarang, mereka masih bebas. Berjuang dengan merdeka, penuh wibawa, disokong kehormatan dan dukungan massa. Mereka mengerti betul KUHP dan KUHAP yang baru. Penahanan tak mudah dilakukan, sidang bisa berjalan tanpa jeruji besi. Mereka yakin, polisi tak bisa bertindak represif semaunya meski ‘Geng Solo’ berupaya melegitimasi.

Dan nanti di persidangan, fakta hukum akan terang benderang. Keyakinan Roy, Rismon, dan Tifa (RRT) soal kepalsuan ijazah itu lambat laun akan menjadi keyakinan publik lewat putusan hakim.

Pada akhirnya, advokat pejuang berorientasi pada nilai. Mereka tak gampang ditundukkan.

Sementara advokat pecundang? Orientasinya mungkin cuma uang. Hidungnya mudah dicucuk, dituntun ke Solo, lalu menukar kemuliaan dengan secarik kertas bernama SP-3.


Halaman:

Komentar