Kesepakatan harga tak langsung terjadi. Setelah beberapa kali bertemu, barulah mereka menemui kata sepakat. Nilainya fantastis: Rp 597,5 juta untuk jasa selama satu bulan.
Namun begitu, ketika jaksa mengonfirmasi kebenaran BAP itu langsung ke Marcella, dia memberikan koreksi. Dia mengakui pertemuannya dengan Adhiya, tapi membantah menggunakan istilah-istilah tertentu dalam BAP.
Jaksa lalu menyodorkan BAP lain. Isinya menyebut bahwa segala tindakan Adhiya dilaporkan secara tertulis ke kantor Marcella di Equity Tower. Juga disebutkan bahwa kerjasama itu hanya berjalan sebentar, dan berakhir di Maret 2025.
Marcella membenarkan intinya. Tugas Adhiya, katanya, memang untuk meng-counter pemberitaan negatif di media sosial.
Inti dakwaan terhadap Adhiya Muzakki adalah perbuatan menghalangi penyidikan. Dia didakwa bersama Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Tian Bahtiar. Mereka dituding membuat berita serta konten negatif yang menyudutkan Kejagung, terkait beberapa kasus korupsi besar. Konten-konten itu kemudian disebarkan lewat TikTok, Instagram, dan Twitter.
Sampai saat ini, para terdakwa masih menahan keterangan. Harvey Moeis sendiri juga belum memberikan tanggapan apa pun terkait pengungkapan praktik buzzer ini di sidang.
Artikel Terkait
Harapan Baru di Balik Setir: Tukang Becak Malang Sambut Era Listrik dengan Senyum Syukur
Trump di Davos: Hanya AS yang Bisa Lindungi Greenland
Prabowo dan Raja Charles Bahas Nasib Gajah Sumatera di London
Tarbiyah dan Pengorbanan: Dua Sisi yang Tak Terpisahkan dalam Mendidik Jiwa