Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/1), terungkap sebuah praktik yang cukup mengejutkan. Sidang kasus dugaan penghalangan penyidikan Kejaksaan Agung itu menguak soal penggunaan jasa buzzer untuk melawan berita negatif yang menyerang Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi yang sedang terjerat kasus korupsi timah.
Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan ini adalah Muhammad Syafei dari pihak legal Wilmar Group, Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan JakTV, dan M. Adhiya Muzakki, seorang Ketua Tim Cyber Army. Mereka dihadirkan untuk membeberkan detail kasus ini.
Jaksa kemudian menghadirkan saksi kunci: Marcella Santoso. Perempuan ini bukan orang sembarangan. Dia adalah mantan pengacara Harvey Moeis, yang juga sedang berurusan dengan kasus dugaan suap lain terkait vonis CPO.
Pertanyaan jaksa berawal dari bagaimana Marcella mengenal Adhiya. Lalu, dibacakanlah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Marcella. Dalam keterangannya itu, Marcella mengaku sedang mencari sosok yang mampu menangani media sosial. Tujuannya jelas: memberi imbangan atas gelombang berita yang terus menyudutkan kliennya, Harvey Moeis, dalam kasus tata niaga timah.
Menurut BAP itu, tak lama kemudian Adhiya menghubunginya via WhatsApp.
Pertemuan pun terjadi di sebuah restoran di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Di sana, Marcella menggambarkan kondisi Harvey Moeis yang sedang tertekan berat karena komentar-komentar pedas di dunia maya.
Adhiya, kata jaksa sambil terus membacakan BAP, langsung menyanggupi. Dia bahkan menawarkan beberapa opsi layanan.
Artikel Terkait
Harapan Baru di Balik Setir: Tukang Becak Malang Sambut Era Listrik dengan Senyum Syukur
Trump di Davos: Hanya AS yang Bisa Lindungi Greenland
Prabowo dan Raja Charles Bahas Nasib Gajah Sumatera di London
Tarbiyah dan Pengorbanan: Dua Sisi yang Tak Terpisahkan dalam Mendidik Jiwa