Polresta Malang Kota akhirnya menahan Yai Mim, mantan dosen UIN Malang itu. Ia resmi berstatus tersangka dalam kasus pelecehan seksual dan pornografi. Laporan yang dilayangkan Nurul Sahara bersama sejumlah warga lainnya membawa pria bernama asli Imam Muslimin ini ke balik jeruji.
Penahanan dilakukan Senin malam lalu, tepatnya sekitar pukul sembilan malam di Mapolresta setempat. Ini terjadi setelah proses pemeriksaan yang berlangsung cukup lama, lebih dari enam jam.
“Iya benar, penahanan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB di Polresta Malang Kota,”
kata Kasi Humas, Ipda Lukman Sobikhin, ketika dikonfirmasi Selasa pagi.
Menurutnya, penyidik dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim yang memutuskan penahanan. Alasannya beragam. Selain proses penyidikan dinilai sudah memadai, ada pertimbangan lain yang tak kalah penting: menjaga keamanan lingkungan. Ulah Yai Mim disebut-sebut telah meresahkan warga sekitar tempat tinggalnya.
“Dasar penahanan kemungkinan karena penyidik menilai proses penyidikan sudah cukup. Pertimbangan lainnya untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan di lingkungan warga,”
jelas Lukman. Namun begitu, untuk detail lebih lengkapnya, pihaknya masih menunggu laporan resmi dari penyidik PPA yang rencananya baru akan diterima Selasa sore ini.
Sebelum ditahan, Yai Mim telah menjalani pemeriksaan panjang sejak Senin siang. Ada 53 pertanyaan yang harus dijawabnya terkait kasus ini. Intinya seputar dugaan penyebaran video asusila yang melibatkan dirinya dan istri, seperti yang dilaporkan tetangganya, Nurul Sahara.
Di hadapan penyidik, Yai Mim membantah telah mengirimkan video tersebut.
“Ada 53 pertanyaan, seputar video pribadi saya dan tuduhan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh Sahara. Untuk video pribadi itu adalah video hubungan intim saya dengan istri yang tersebar. Saat itu saya berada di sini dikatakan berada di sana, saya nggak pernah intinya (mengirimkan video itu),”
ungkapnya saat diperiksa.
Tak hanya pemeriksaan, polisi juga menyita dua ponsel miliknya. Pengambilan barang bukti itu didasari dugaan kuat bahwa video-video pribadi itu ditransmisikan dari perangkat tersebut. Kasus ini masih terus bergulir, dan publik menunggu perkembangan selanjutnya.
Artikel Terkait
Polri-FBI Bongkar Sindikat Phishing Global, Kerugian Capai Rp350 Miliar
Pelaku Tabrak Lari Tewaskan Pengacara di Cianjur Ditangkap di Bogor
Chelsea Pecat Liam Rosenior Usai Hanya Tiga Bulan Melatih
Guru Besar Unhan Tegaskan Modernisasi Pertahanan Indonesia Sudah Jadi Kebutuhan Mutlak