Dewan Pers dan Komnas HAM Sepakati Kerja Sama Lindungi Jurnalis dari Kekerasan

- Senin, 19 Januari 2026 | 13:30 WIB
Dewan Pers dan Komnas HAM Sepakati Kerja Sama Lindungi Jurnalis dari Kekerasan

Senin lalu, di kantor Dewan Pers yang terletak di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, suasana terasa berbeda. Dua lembaga penting, Dewan Pers dan Komnas HAM, akhirnya menyepakati dan menandatangani sebuah Nota Kesepahaman. Intinya? Untuk memperkuat perlindungan dan keselamatan para jurnalis, sekaligus menjaga ekosistem kebebasan pers yang sehat.

Kerja sama ini bukan sekadar formalitas belaka. Cakupannya cukup konkret, mulai dari penanganan kasus kekerasan terhadap awak media hingga upaya pencegahan secara kolaboratif. Tujuannya jelas: agar intimidasi, kriminalisasi, dan persekusi terhadap pers tidak terus berulang seperti rekaman yang diputar berulang-ulang.

Menurut Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, MoU ini lahir sebagai respons atas situasi yang masih memprihatinkan. Kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap media dalam menjalankan tugas jurnalistik masih kerap terjadi.

"Komnas HAM dan Dewan Pers bersepakat membangun kerja sama agar sinergi dua lembaga ini semakin memberikan ruang aman bagi pers dalam menjalankan tugas. Keselamatan pers juga lebih dijamin dan dilindungi ke depan," ujar Anis.

Baginya, pers adalah pilar demokrasi dan penegak HAM yang krusial. Karena itu, ia butuh ruang aman untuk bisa memberikan informasi kepada publik dengan baik. Sebelumnya, kedua lembaga ini sebenarnya sudah sama-sama menerima aduan dari jurnalis yang mengalami kekerasan. Nah, dengan kerja sama ini, fokusnya tak lagi cuma menangani kasus, tapi juga mendorong upaya pencegahan agar masalahnya tidak terus bertambah.

Di sisi lain, Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyambut baik kolaborasi ini. Ia mengingatkan bahwa Dewan Pers punya mandat undang-undang, lewat UU No. 40 Tahun 1999, untuk menjaga kemerdekaan pers.

"Dengan kerja sama ini kami merasa mendapat tambahan amunisi. Sekarang wartawan punya dua pintu untuk menyampaikan laporan kalau ada pelanggaran-pelanggaran, ke Dewan Pers dan ke Komnas HAM," kata Komaruddin yang dikenal sebagai cendekiawan muslim progresif ini.

Ia juga membeberkan data yang cukup menarik. Rata-rata, Dewan Pers menerima sekitar 10 aduan sengketa pers setiap pekannya. Aduan itu biasanya datang dari pejabat, pengusaha, politisi, atau individu yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan.

"Dan kami lakukan mediasi. Siapa ini yang salah, siapa yang benar," ucapnya.

Proses Panjang dan Pertimbangan Konflik Kepentingan

Soal waktu penandatanganan, rupanya ada cerita di baliknya. Anis Hidayah mengungkapkan, gagasan kerja sama ini sudah digulirkan sejak 2021. Namun, prosesnya ternyata makan waktu cukup lama. Salah satu sebabnya, Komnas HAM punya banyak kerja sama dengan lembaga lain yang harus diatur.

Selain itu, sempat muncul pertimbangan serius. Ada kekhawatiran soal potensi konflik kepentingan jika melibatkan aparat penegak hukum secara langsung. Pasalnya, dalam sejumlah kasus yang dilaporkan ke Komnas HAM, justru aparat yang menjadi pihak terlapor.

"Untuk menghindari conflict of interest, disepakati kerja sama ini dilakukan dengan Dewan Pers terlebih dahulu, tanpa ada pihak lain," jelas Anis, yang juga mantan Direktur Eksekutif Migrant CARE.

Menuju Satgas Nasional

Sementara itu, Abdul Manan, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, memberi penjelasan lebih teknis. MoU ini, katanya, berkaitan erat dengan mekanisme keselamatan pers yang sedang diinisiasi Dewan Pers. Mekanisme itu dirancang untuk menangani isu kekerasan terhadap jurnalis secara menyeluruh, dari hulu ke hilir.

Pasca penandatanganan, langkah selanjutnya adalah menjajaki keterlibatan Komnas HAM dalam mekanisme tersebut. Bahkan, ada wacana pembentukan Satuan Tugas Nasional Keselamatan Pers.

"Setelah MoU ini, kami akan membicarakan dengan Komnas HAM untuk penjajakan terlibat dalam mekanisme keselamatan. Kalau Komnas HAM setuju bergabung, kita akan bikin Satuan Tugas Nasional untuk keselamatan pers," ujar Manan.

"Satgas inilah yang bergerak di isu keselamatan, mulai dari hulu dengan pelatihan, edukasi termasuk ke aparat penegak hukum. Karena kita tahu yang banyak melakukan kekerasan kan juga aparat penegak hukum," lanjutnya.

Inti Kesepakatan dalam MoU

Secara garis besar, nota kesepahaman ini memuat beberapa poin penting. Maksudnya adalah untuk meningkatkan kerja sama dalam rangka melindungi kemerdekaan pers dari ancaman dan kekerasan saat menjalankan kerja jurnalistik.

Ruang lingkupnya pun cukup luas. Mulai dari koordinasi dan pertukaran data, pengkajian dan penelitian, sosialisasi, pengembangan sumber daya manusia, hingga kegiatan lain yang disepakati bersama. Kegiatan-kegiatan ini juga bisa melibatkan pemangku kepentingan lainnya, tentu saja berdasarkan kesepakatan para pihak.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar