KUHAP Baru: Kekuasaan Polisi Menggurita, Perlindungan Warga Tergerus

- Minggu, 18 Januari 2026 | 15:25 WIB
KUHAP Baru: Kekuasaan Polisi Menggurita, Perlindungan Warga Tergerus
Dialog Kebangsaan Bahas KUHAP Baru

Kekuasaan Polisi yang Membesar dalam UU KUHAP Baru Dinilai Bakal Picu Bahaya Serius

Sabtu lalu, 17 Januari 2026, Forum Tanah Air (FTA) kembali menggelar Dialog & Diskusi Kebangsaan lewat webinar. Acara itu dihadiri sejumlah diaspora dari berbagai negara dan aktivis dalam negeri. Tema yang diangkat kali ini cukup berat: “Benarkah KUHP & KUHAP baru jadi ancaman terhadap demokrasi dan konstitusi rakyat?”

Menurut Ketua Umum FTA, Tata Kesantra yang berada di New York, forum semacam ini rutin digelar terutama ketika muncul isu-isu besar di tanah air. Diskusi selama tiga jam penuh itu dimoderatori Radhar Tribaskoro, Ketua Kajian Ilmiah FTA.

Beberapa narasumber hadir memberikan pandangannya. Di antaranya Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar, Ahli Tata Negara Refly Harun, dan Pengamat Politik dari UI Mulyadi. Mereka menyoroti pasal-pasal bermasalah dalam RUU KUHP dan KUHAP yang bahkan beberapa di antaranya sudah diajukan untuk judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Pembicara terakhir, Jenderal TNI Purn. Gatot Nurmantiyo, memberikan peringatan keras. Ia menyebut UU KUHP dan KUHAP baru yang diproses di era Jokowi itu bisa menjadi bom waktu bagi pemerintahan Prabowo nantinya.

Nah, fokus kritik tajam justru banyak tertuju pada UU KUHAP yang disahkan 20 Desember 2025. Masalahnya bukan cuma soal teknis. Lebih dari itu, undang-undang ini dinilai terlalu politis. Intinya, KUHAP versi baru ini disebut-sebut bakal memperbesar kewenangan polisi, sementara perlindungan bagi warga justru menciut. Kontrol yudisial pun ikut melemah.

Padahal, kita punya Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang tujuannya jelas: mengurangi penyalahgunaan wewenang, mendorong akuntabilitas, dan menegakkan kontrol sipil. Namun begitu, UU KUHAP baru justru berjalan di jalur berlawanan. Diskresi penyidik diperluas, pengawasan hakim dilemahkan, dan hak tersangka dipinggirkan. Sungguh kontradiksi yang telanjang.

Kalau kita tilik sejarah, KUHAP 1981 dulu hadir sebagai koreksi terhadap hukum kolonial. Kini, KUHAP 2025 justru dianggap sebagai kemunduran pasca-Reformasi. Alih-alih memperkuat HAM, undang-undang ini seolah menormalkan negara koersif dengan baju hukum yang modern. Polanya bergeser dari Due Process menuju Police-Centered Justice.

Dampaknya jelas. Polisi tidak lagi sekadar penyidik. Mereka menjadi penentu awal kebenaran, pengendali alat bukti, bahkan pengatur akses tersangka menuju keadilan. Ini bukan reformasi. Lebih mirip restorasi negara otoriter yang dibungkus rapi.

Di sisi lain, diskresi kepolisian membengkak, sementara akuntabilitasnya mengecil. Dalihnya selalu sama: efektivitas dan penyederhanaan proses. Tapi dalam sistem kita yang pengawasannya lemah dan impunitasnya tinggi, perluasan diskresi tanpa pengawasan ketat ibarat menyimpan bom waktu. Potensi penyalahgunaan kekuasaan terbuka lebar.

Hak tersangka pun dipangkas secara sistematis. Lihat saja polanya: akses ke penasihat hukum bisa ditunda atau dibatasi, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi dianggap sebagai "kebenaran awal", dan tindakan paksa mendapat legitimasi yang lebih longgar. Akibatnya, tersangka cuma jadi objek hukum, bukan subjek. Asas praduga tak bersalah terbalik menjadi praduga bersalah.

Mekanisme pra-peradilan juga dipreteli. Peran hakim sebagai pengawas tindakan paksa justru dipersempit. Uji sah-tidaknya penangkapan atau penahanan jadi sulit. Tindakan polisi lebih dianggap sebagai urusan administratif, bukan konstitusional. Alhasil, hakim sering datang terlambat, setelah kerusakan terjadi.

Yang mengkhawatirkan, UU ini berpotensi besar menjadi alat kriminalisasi politik dan pembungkaman sipil. Aktivis, jurnalis, akademisi, atau oposisi politik akan berhadapan dengan alat represif yang lebih legal, cepat, dan sulit digugat. KUHAP baru bukan sekadar hukum acara. Ia adalah infrastruktur hukum untuk kriminalisasi.

Ironisnya, Polri justru dijadikan "super-body" tanpa reformasi internal yang tuntas. Masalah lama seperti kekerasan, rekayasa perkara, dan impunitas belum beres. Memberi kewenangan lebih besar dalam kondisi seperti ini ibarat memberi senjata baru kepada institusi yang lukanya belum sembuh.

Diskusi juga menyoroti penerapan Restorative Justice (RJ) pada tahap penyelidikan. Menurut sejumlah ahli, hal ini tidak tepat. Soalnya, pada tahap penyelidikan, peristiwa pidananya sendiri belum jelas. Belum pasti ada tindak pidana, pelaku, atau korban dalam arti hukum pidana. Sementara RJ mensyaratkan kepastian peristiwa pidana, bukan sekadar dugaan.

"RJ di tahap penyelidikan malah mengaburkan batas antara penyelidikan dan penyidikan," jelas salah satu narasumber. "Mekanisme kontrol formil bisa hilang, membuka ruang bagi pemaksaan damai oleh aparat. Ini jelas bertentangan dengan asas legalitas, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi."

Pada akhirnya, kekhawatiran banyak pihak cukup beralasan. UU KUHAP baru ini, jika dibiarkan, bukan cuma menggagalkan agenda reformasi Polri. Ia mengancam sendi-sendi hak konstitusional warga negara.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar