MURIANETWORK.COM – Pengacara Elida Netty akhirnya angkat bicara soal terbitnya SP3 untuk kliennya, Eggi Sudjana. Kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Jokowi itu memang sudah dihentikan penyidikannya. Tapi ternyata, jalan menuju penghentian itu tak semudah yang dibayangkan. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi Eggi lebih dulu.
"Kalau Bang Eggi, ada lima item syarat-syaratnya," ujar Elida saat ditemui di Jakarta Barat, Jumat lalu.
Ia lalu merinci poin-poin itu. Pertama, Eggi memang belum pernah diperiksa sebagai tersangka atau dibuatkan BAP. Kedua, posisinya sebagai pengacara yang sedang menjalankan tugas. "Kemudian dia adalah pelapor, dan banyak lagi alasannya," tambah Elida, tanpa menyebutkan kelima syarat itu secara lengkap.
Namun begitu, kondisi ini berbeda dengan eks tersangka lain, Damai Hari Lubis. Menurut Elida, Damai tidak perlu memenuhi syarat-syarat tadi. Alasannya sederhana: Damai sebenarnya bukan pihak yang dilaporkan dalam kasus ini.
"Damai Lubis itu kan dia tidak terlapor kok dia tersangka. Makanya tidak layak dia dijadikan tersangka. Ya, makanya dicabut dan dihentikan," jelasnya.
Jalur yang ditempuh untuk menghentikan kasus ini adalah restorative justice atau keadilan restoratif. Permohonan resmi sudah dilayangkan ke Polda Metro Jaya sejak pertengahan Februari lalu. Tapi, responsnya ternyata tak cepat datang.
"Tanggal 14 sampai 2-3 hari ini saya pergi pagi pulang malam, saya tunggu, ya. Saya tunggu," kenang Elida tentang hari-hari menunggu itu. Ia sempat menduga SP3 akan terbit pada hari Kamis.
Tapi ternyata, prosesnya molor. Penantian yang cukup panjang ini sempat membuat Eggi, yang sedang sakit, harus membatalkan rencana berobat ke luar negeri. Tiket pesawatnya pun hangus.
Kabar baik baru benar-benar datang di penghujung pekan. "Nah, itu selesainya kemarin ditandatangani semua pihak itu jam 02.00, jam 02.00 kemarin," tutur Elida. Ia menggambarkan proses akhir yang serba mendadak, dari imigrasi hingga kejaksaan, semua harus dikejar agar SP3 bisa segera berlaku.
"Akhirnya selesai kemarin walaupun hangus tiket," ucapnya.
Kepastian terbitnya SP3 ini juga dibenarkan oleh pihak kepolisian. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengonfirmasi bahwa dokumen penghentian penyidikan sudah diterbitkan untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
"Sudah," katanya singkat saat dikonfirmasi.
Imam menerangkan, keputusan ini diambil setelah penyidik mengakomodasi permohonan para pihak yang memilih jalur perdamaian. "Hukum ditegakkan dalam rangka menghadirkan rasa keadilan dan memberikan kepastian dalam rangka mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri," pungkasnya.
Artikel Terkait
Marc Marquez Juarai Sprint Race MotoGP Hungaria 2026 Usai Dominasi Penuh dari Start Hingga Finis
Kapten Marseille Leonardo Balerdi Cedera Betis, Tinggalkan Pemusatan Latihan Timnas Argentina
Rachel/Febi Gagal ke Final Usai Dikalahkan Unggulan Pertama China di Semifinal Indonesia Open 2026
Timnas Voli Putri Indonesia Kalahkan Iran 3-1 di Laga Perdana AVC Cup 2026