ASN Indramayu Ditahan Usai Bantuan Pendidikan Rp1,4 Miliar Dikorupsi

- Jumat, 16 Januari 2026 | 09:25 WIB
ASN Indramayu Ditahan Usai Bantuan Pendidikan Rp1,4 Miliar Dikorupsi
Kasus Korupsi Bantuan Pendidikan di Indramayu

Kejaksaan Negeri Indramayu akhirnya menetapkan seorang pegawai negeri aktif sebagai tersangka. Kasusnya berkaitan dengan pengelolaan bantuan untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di tahun anggaran 2023. Tersangka itu berinisial HH.

Kepala Kejari setempat, Muhammad Fadlan, mengonfirmasi hal ini pada Jumat (16/1). Penetapan resminya tercantum dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/M.2.21/Fd.2/01/2026.

"Ini dilakukan setelah penyidik menemukan cukup alat bukti yang sah," jelas Fadlan. Menurutnya, bukti-bukti yang terkumpul sejak penyelidikan awal sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Itulah dasar penetapannya.

HH diketahui adalah ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu. Posisinya cukup krusial: sebagai tim operator Pendidikan Nonformal sekaligus tim verifikasi dan validasi untuk bantuan PKBM. Sayangnya, kewenangan itu disalahgunakan.

Fadlan membeberkan, tersangka dinilai tidak menjalankan tugas verifikasi dengan semestinya. Ia tidak turun ke lapangan untuk memeriksa fakta sebenarnya. Lebih parah lagi, HH juga tidak bertanggung jawab atas data yang diajukan.

Akibatnya? Data yang masuk ke sistem Dapodik tidak disortir. Padahal, seharusnya ada data yang dihapus karena tak memenuhi syarat. Kondisi ini pun tak dilaporkan ke atasan.

Alhasil, sejumlah PKBM yang sebenarnya tidak aktif tetap diusulkan dan akhirnya menerima bantuan. Padahal, logikanya sederhana: kalau ada warga belajar, pasti ada kegiatan belajar-mengajar.

"Fakta di lapangan, kegiatan itu tidak ada," tegas Fadlan.

Yang ditemukan justru data fiktif. Peserta didik yang tidak memenuhi syarat pun masuk dalam usulan yang dikirim ke kementerian. Dari puluhan PKBM yang tercatat, beberapa di antaranya ternyata menerima bantuan meski program belajarnya mandek.

Kerugian negaranya tidak main-main: sekitar Rp 1,4 miliar. Namun begitu, ada kabar yang sedikit memberi kelegaan. Selama proses penyidikan, kerugian itu berhasil dipulihkan seluruhnya.

Rinciannya, ada pengembalian langsung sebesar Rp 568 juta lebih. Sementara itu, sekitar Rp 876 juta lainnya sudah dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Indramayu.

Atas perbuatannya, HH kini menghadapi tuntutan berdasarkan UU Pemberantasan Korupsi dan KUHP. Saat ini, ia sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu. Masa penahanannya ditetapkan untuk 20 hari ke depan.

Kasus ini kembali menyoroti celah dalam penyaluran bantuan pendidikan. Sebuah tugas yang seharusnya mulia, tapi berakhir di meja hijau.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar