Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/1) lalu, suasana terasa tegang. Persoalan klasik dari tahun 1999 kembali diangkat, soal sebuah transaksi surat berharga atau NCD antara PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) dan PT MNC Asia Holding. Inti perkaranya sederhana: transaksi itu jual beli atau tukar menukar? Tapi implikasinya rumit.
Yunus Husein, ahli hukum perbankan yang pernah memimpin PPATK, hadir sebagai saksi. Saat ditanya kuasa hukum MNC, Hotman Paris Hutapea, ia langsung menegaskan prinsip dasar. "Pada umumnya, di pasar uang, pasar modal, atau di perbankan, pada penerbitan pertama kali itu ada uang yang masuk, baru diterbitkanlah surat berharga itu," ucap Yunus tegas.
Pernyataan itu sekaligus menjawab pertanyaan mendasar Hotman. Intinya, penerbitan surat berharga bank tidak bisa serta-merta lewat tukar menukar. Harus ada aliran dana lebih dulu.
Menurut Yunus, logikanya mengikuti sistem pembukuan double entry yang standar di perbankan. "Ada uang masuk, dicatat kas bertambah. Terus nanti, katakanlah deposito keluar, dicatat deposito keluar sebagai kewajiban bank kepada orang yang menyetor uang tadi," paparnya. Jadi, urutannya selalu jelas: uang masuk dulu, baru surat berharganya keluar. Entah itu dalam bentuk deposito, tabungan, atau sertifikat deposito.
Mendengar penjelasan rinci itu, Hotman kembali mendalaminya. Ia ingin memastikan sekali lagi soal kemungkinan tukar menukar. Jawaban Yunus tak berubah.
Artikel Terkait
Summer Again: Kisah Balet, Manga, dan Cinta yang Tumbuh di Antara Pertengkaran Masa Kecil
Teror Hewan Buas di Kuningan, Puluhan Domba Tewas Digigit
Tito Tantang Kepala Daerah: Berani Berinovasi atau Terjebak Ketergantungan
Empat Inovasi Siswa Medan Sabet Medali di Ajang Bergengsi Thailand