Ahli Tegaskan: Surat Berharga Tak Bisa Lahir dari Tukar Guling

- Rabu, 14 Januari 2026 | 20:30 WIB
Ahli Tegaskan: Surat Berharga Tak Bisa Lahir dari Tukar Guling

Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/1) lalu, suasana terasa tegang. Persoalan klasik dari tahun 1999 kembali diangkat, soal sebuah transaksi surat berharga atau NCD antara PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) dan PT MNC Asia Holding. Inti perkaranya sederhana: transaksi itu jual beli atau tukar menukar? Tapi implikasinya rumit.

Yunus Husein, ahli hukum perbankan yang pernah memimpin PPATK, hadir sebagai saksi. Saat ditanya kuasa hukum MNC, Hotman Paris Hutapea, ia langsung menegaskan prinsip dasar. "Pada umumnya, di pasar uang, pasar modal, atau di perbankan, pada penerbitan pertama kali itu ada uang yang masuk, baru diterbitkanlah surat berharga itu," ucap Yunus tegas.

Pernyataan itu sekaligus menjawab pertanyaan mendasar Hotman. Intinya, penerbitan surat berharga bank tidak bisa serta-merta lewat tukar menukar. Harus ada aliran dana lebih dulu.

Menurut Yunus, logikanya mengikuti sistem pembukuan double entry yang standar di perbankan. "Ada uang masuk, dicatat kas bertambah. Terus nanti, katakanlah deposito keluar, dicatat deposito keluar sebagai kewajiban bank kepada orang yang menyetor uang tadi," paparnya. Jadi, urutannya selalu jelas: uang masuk dulu, baru surat berharganya keluar. Entah itu dalam bentuk deposito, tabungan, atau sertifikat deposito.

Mendengar penjelasan rinci itu, Hotman kembali mendalaminya. Ia ingin memastikan sekali lagi soal kemungkinan tukar menukar. Jawaban Yunus tak berubah.

"Bukan (tukar menukar). Karena pengertian deposito, termasuk sertifikat deposito, adalah dana nasabah yang disimpan di bank. Bukti penyimpanannya bisa macam-macam: giro, tabungan, deposito. Karena ada uang yang dimasukkan ke sana, keluarlah deposito atau sertifikat deposito. Itu uang masuk dulu," tegasnya lagi.

Nah, lalu siapa yang bertanggung jawab atas surat berharga itu? Di sini, Yunus merujuk pada UU Perbankan. Tanggung jawab utama ada di pundak bank penerbit, bukan pada arranger atau broker yang memfasilitasi.

"Tentu menjadi tanggung jawab bank sebagai penerbit sertifikat itu," katanya. Ia lalu membuat analogi sederhana. "Sama dengan jual beli barang. Si penjual menjamin barang itu miliknya secara sah dan dia berwenang mengalihkan. Jaminannya, si pembeli bisa menikmati barang tanpa gangguan. Dalam surat berharga juga begitu, bank menjamin keabsahannya."

Di sisi lain, Yunus juga menyentuh soal kepemilikan. Untuk surat berharga atas bawah, penguasaan secara permanen oleh suatu pihak baru bisa dianggap sebagai pemilik. Ia juga menyoroti putusan pengadilan tahun 2008 terkait CMNP. Menurutnya, dalam putusan itu NCD dinyatakan sah, namun pembayarannya tidak dijamin pemerintah.

"Jadi, ya harus ke bank penerbit," pungkasnya singkat, menutup kesaksiannya.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar