Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/1) lalu, suasana terasa tegang. Persoalan klasik dari tahun 1999 kembali diangkat, soal sebuah transaksi surat berharga atau NCD antara PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) dan PT MNC Asia Holding. Inti perkaranya sederhana: transaksi itu jual beli atau tukar menukar? Tapi implikasinya rumit.
Yunus Husein, ahli hukum perbankan yang pernah memimpin PPATK, hadir sebagai saksi. Saat ditanya kuasa hukum MNC, Hotman Paris Hutapea, ia langsung menegaskan prinsip dasar. "Pada umumnya, di pasar uang, pasar modal, atau di perbankan, pada penerbitan pertama kali itu ada uang yang masuk, baru diterbitkanlah surat berharga itu," ucap Yunus tegas.
Pernyataan itu sekaligus menjawab pertanyaan mendasar Hotman. Intinya, penerbitan surat berharga bank tidak bisa serta-merta lewat tukar menukar. Harus ada aliran dana lebih dulu.
Menurut Yunus, logikanya mengikuti sistem pembukuan double entry yang standar di perbankan. "Ada uang masuk, dicatat kas bertambah. Terus nanti, katakanlah deposito keluar, dicatat deposito keluar sebagai kewajiban bank kepada orang yang menyetor uang tadi," paparnya. Jadi, urutannya selalu jelas: uang masuk dulu, baru surat berharganya keluar. Entah itu dalam bentuk deposito, tabungan, atau sertifikat deposito.
Mendengar penjelasan rinci itu, Hotman kembali mendalaminya. Ia ingin memastikan sekali lagi soal kemungkinan tukar menukar. Jawaban Yunus tak berubah.
Artikel Terkait
Iran Lancarkan Serangan Rudal Balistik ke Aset Militer AS dan Israel di Timur Tengah
Indonesia Tawarkan Mediasi Langsung Presiden untuk Redakan Ketegangan AS-Iran
Indonesia Tawarkan Mediasi, Serukan Deeskalasi Usai Serangan AS-Israel ke Iran
AS dan Israel Lancarkan Serangan Langsung ke Iran, Timur Tengah di Ambang Konflik Terbuka