Wartawan Senior: Jangan Buru-buru Serukan Kriminalisasi di Kasus Nadiem, Uji Dulu Dugaan Kickback 30 Persen untuk Chromebook
Narasi yang menyebut kasus korupsi pengadaan Chromebook sebagai bentuk kriminalisasi terhadap Nadiem Makarim dinilai terlalu cepat. Menurut pandangan wartawan senior Agustinus Edy Kristianto (AEK), justru karena latar belakang dan rekam jejak sang mantan menteri yang sering disebut "sempurna", publik seharusnya lebih kritis menyikapi dakwaan jaksa yang sedang bergulir di pengadilan.
Pernyataan ini disampaikannya menyusul pembacaan dakwaan JPU awal Januari 2026 lalu. Kasusnya terkait pengadaan Chromebook dan sistem pendukungnya di lingkungan Kemendikbudristek.
“Kalau CV seseorang begitu mentereng lahir dari keluarga pejuang antikorupsi, dididik dalam lingkungan diskursus kebangsaan, lulusan kampus top dunia, dan kembali ke Indonesia demi bangsa maka standar pengujian etik dan hukumnya harus lebih tinggi, bukan justru dibela secara emosional,” tegas AEK, Jumat pekan lalu.
Di sisi lain, AEK mengaku semula memerhatikan konstruksi dakwaan yang mengaitkan investasi Google di Gojek. Angka Rp809 miliar disebut terkait dengan investasi senilai US$786 juta itu. Namun, menurutnya, konstruksi ini relatif rapuh secara hukum.
Sampai sekarang, jaksa belum merinci bagaimana, kapan, dan dalam bentuk apa dana itu diterima Nadiem. Mekanisme pembagian keuntungan atau transaksi eksplisit di laporan keuangan GOTO juga tak dijelaskan.
“Apalagi, LHKPN yang mencantumkan surat berharga Rp5,5 triliun adalah potret kekayaan berbasis harga saham yang fluktuatif. Itu bukan bukti penerimaan uang tunai hasil korupsi,” ujarnya.
Fakta lain, laporan keuangan GOTO 2021 hanya mencatat transaksi signifikan dengan Google untuk layanan seperti Maps dan Cloud, nilainya sekitar Rp3 triliun.
Tapi di sini publik keliru jika berhenti dan menyimpulkan ini murni kriminalisasi. AEK mengingatkan, unsur korupsi tak cuma soal memperkaya diri sendiri, tapi juga orang lain atau korporasi.
Perhatiannya justru tertuju pada pengadaan Chrome Device Management (CDM), sebuah perangkat lunak yang menurut dakwaan tak diperlukan dan tak bermanfaat bagi pendidikan dasar-menengah. Pengadaannya disebut rugikan negara sekitar Rp621,3 miliar.
Nama Jurist Tan mantan Staf Khusus Menteri yang kini buron menjadi sentral. Dalam dakwaan, Jurist Tan menyatakan ada permintaan 30 persen dari revenue Google atas penjualan CDM ke Kemendikbud. Klaimnya, itu arahan dari Nadiem Makarim.
“Kalau angka itu benar, 30 persen dari Rp621,3 miliar setara sekitar Rp186,3 miliar. Uang itu, menurut keterangan, digunakan untuk membayar ‘gaji tim tech’. Ini titik rawan yang nyaris belum disentuh media,” ungkap AEK.
Ia juga menyoroti pembentukan tim teknologi Kemendikbudristek akhir 2019. Salah satu anggotanya, Ibrahim Arief, konsultan di bawah Yayasan PSPK, digaji hingga Rp163 juta per bulan. Selain itu, Jurist Tan dan Fiona Handayani diangkat sebagai Staf Khusus dengan kewenangan luas mengelola anggaran, pengadaan, dan SDM.
Dalam berbagai forum internal, Nadiem disebut menyatakan bahwa arahan Jurist dan Fiona adalah representasi langsung darinya.
“Secara logika kekuasaan, jika Jurist Tan meminta 30 persen ke Google dalam konteks pengadaan CDM, jaksa tentu akan menguji apakah itu bisa dianggap sebagai kehendak menteri,” kata AEK.
Memang, perkara ini masih panjang dan akan diuji di persidangan. Namun AEK yakin, isu dugaan kickback 30 persen dalam pengadaan software CDM itu akan menjadi tantangan serius bagi pembelaan Nadiem.
Penangkapan dan pemeriksaan Jurist Tan, menurutnya, krusial untuk membuka konstruksi perkara. Meski jaksa tetap bisa mengandalkan saksi dan alat bukti lain.
“Vonis belum ada. Praduga tak bersakit harus dijaga. Tapi publik juga jangan digiring untuk menutup mata. Justru orang dengan reputasi ‘sempurna’ harus diuji dengan standar paling keras,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum: Video Maaf Sarwendah Tak Ada Kaitannya dengan Ruben Onsu
Pemkot Makassar Resmi Terima Hibah Lahan 8.188 M² dari PIP untuk Pengembangan Stadion Untia
Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,738 Juta per Gram, Buyback Tak Bergerak
Biota Group Matangkan Konsep Umrah Akbar Carter Satu Pesawat Lewat Forum Koordinasi Mitra