Kickback 30 Persen untuk Chromebook: Titik Rawan yang Belum Tersentuh Media

- Jumat, 09 Januari 2026 | 14:25 WIB
Kickback 30 Persen untuk Chromebook: Titik Rawan yang Belum Tersentuh Media

Wartawan Senior: Jangan Buru-buru Serukan Kriminalisasi di Kasus Nadiem, Uji Dulu Dugaan Kickback 30 Persen untuk Chromebook

Narasi yang menyebut kasus korupsi pengadaan Chromebook sebagai bentuk kriminalisasi terhadap Nadiem Makarim dinilai terlalu cepat. Menurut pandangan wartawan senior Agustinus Edy Kristianto (AEK), justru karena latar belakang dan rekam jejak sang mantan menteri yang sering disebut "sempurna", publik seharusnya lebih kritis menyikapi dakwaan jaksa yang sedang bergulir di pengadilan.

Pernyataan ini disampaikannya menyusul pembacaan dakwaan JPU awal Januari 2026 lalu. Kasusnya terkait pengadaan Chromebook dan sistem pendukungnya di lingkungan Kemendikbudristek.

“Kalau CV seseorang begitu mentereng lahir dari keluarga pejuang antikorupsi, dididik dalam lingkungan diskursus kebangsaan, lulusan kampus top dunia, dan kembali ke Indonesia demi bangsa maka standar pengujian etik dan hukumnya harus lebih tinggi, bukan justru dibela secara emosional,” tegas AEK, Jumat pekan lalu.

Di sisi lain, AEK mengaku semula memerhatikan konstruksi dakwaan yang mengaitkan investasi Google di Gojek. Angka Rp809 miliar disebut terkait dengan investasi senilai US$786 juta itu. Namun, menurutnya, konstruksi ini relatif rapuh secara hukum.

Sampai sekarang, jaksa belum merinci bagaimana, kapan, dan dalam bentuk apa dana itu diterima Nadiem. Mekanisme pembagian keuntungan atau transaksi eksplisit di laporan keuangan GOTO juga tak dijelaskan.

“Apalagi, LHKPN yang mencantumkan surat berharga Rp5,5 triliun adalah potret kekayaan berbasis harga saham yang fluktuatif. Itu bukan bukti penerimaan uang tunai hasil korupsi,” ujarnya.

Fakta lain, laporan keuangan GOTO 2021 hanya mencatat transaksi signifikan dengan Google untuk layanan seperti Maps dan Cloud, nilainya sekitar Rp3 triliun.

Tapi di sini publik keliru jika berhenti dan menyimpulkan ini murni kriminalisasi. AEK mengingatkan, unsur korupsi tak cuma soal memperkaya diri sendiri, tapi juga orang lain atau korporasi.


Halaman:

Komentar