Kasus kematian diplomat Arya Daru Pangayonan akhirnya dihentikan penyelidikannya oleh Polda Metro Jaya. Intinya, polisi bilang nggak ada unsur pidana di balik peristiwa itu. Jadi, ya, kasusnya ditutup.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi hal ini. Penghentiannya resmi, lewat Surat Perintah Penghentian Penyelidikan atau SP3 Lidik.
Surat itu sendiri sudah terbit lebih dulu, tepatnya tanggal 12 Desember 2025, dengan nomor SPPP/310/XII/2025/Ditreskrimum. Menurut Budi, keputusan ini nggak datang tiba-tiba. Prosesnya sudah dijalani dengan cukup panjang.
Penyidik sudah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, mengolah barang bukti yang ada. Setelah semua digelar dan ditelaah, kesimpulannya sama: tidak ditemukan tindak pidana.
Artikel Terkait
Atletico Madrid Hadapi Club Brugge di Laga Penentu Tiket 16 Besar Liga Champions
Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual
Debt Collector di Metro Diamankan, Diduga Gelapkan Mobil Debitur Rp285 Juta
Mentan Ancam Alihkan Anggaran Daerah yang Tak Serius Cetak Sawah