Video yang beredar di media sosial beberapa hari terakhir ini benar-benar menyita perhatian. Di dalamnya, sebuah toko di samping GOR Ciracas, Jakarta Timur, dituduh menjual obat keras secara ilegal. Bukan sembarang obat, melainkan Tramadol dan Hexymer yang masuk golongan G.
Menurut sejumlah saksi, toko itu berkedok menjual kosmetik dan barang kelontong. Tapi dari balik etalase, diduga kuat justru mengedarkan obat-obatan berbahaya itu dengan bebas. Yang lebih mencengangkan, penjaga tokonya sendiri konon tak bisa menunjukkan secarik pun dokumen perizinan resmi saat ditekan.
Padahal, seperti kita tahu, Tramadol itu obat keras. Efek sampingnya bisa gawat kalau disalahgunakan. Secara hukum, obat semacam ini cuma boleh didapatkan pakai resep dokter. Titik.
Terkait viralnya video itu, pihak kepolisian akhirnya bergerak. Kanit Reskrim Polsek Ciracas, Iptu Hasnan Nasruki, mengaku sudah mengecek langsung ke lokasi kejadian.
Artikel Terkait
Bank Dunia: Ekspor Komoditas dan Subsidi BBM Jadi Bantalan Ekonomi Indonesia
Anggota DPR Desak Polri Tindak Tegas Premanisme Usai Kasus Pengeroyokan di Purwakarta
Tabrakan Beruntun di Jalur Purworejo-Magelang Tewaskan Satu Orang
Presiden Prabowo Buka Munas IPSI, Dukung Pencak Silat Menuju Olimpiade