Suami-Istri Bebas Hukum Pencurian? Ini Aturan Unik dalam KUHP

- Rabu, 07 Januari 2026 | 16:30 WIB
Suami-Istri Bebas Hukum Pencurian? Ini Aturan Unik dalam KUHP

Kita tahu pencurian adalah tindak pidana. Tapi tahukah Anda, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ada satu kondisi unik di mana pencurian itu tidak bisa diproses secara hukum? Ya, kondisi itu melibatkan hubungan suami-istri.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 481 ayat (1) KUHP. Intinya, penuntutan pidana ditiadakan jika pencurian dilakukan oleh suami terhadap istri, atau sebaliknya. Namun begitu, ada syaratnya: keduanya harus masih hidup dalam satu rumah tangga, belum berpisah ranjang dan harta. Jadi, ini bukan carte blanche untuk saling mengambil barang seenaknya, melainkan pengecualian yang sangat spesifik.

Berikut bunyi lengkap pasalnya:

Pasal 481 ayat (1)

(1) Penuntutan pidana tidak dilakukan jika yang melakukan salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 sampai dengan Pasal 479 merupakan suami atau istri Korban Tindak Pidana yang tidak terpisah meja dan tempat tidur atau tidak terpisah Harta Kekayaan.

Lalu, pencurian seperti apa saja yang diancam hukuman? KUHP mengaturnya dalam beberapa pasal berlapis, mulai dari yang biasa sampai yang berat.

Pertama, Pasal 476. Ini dasar-dasarnya. Setiap orang yang mengambil barang orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum, terancam penjara maksimal 5 tahun atau denda.


Halaman:

Komentar