Di tengah acara panen raya di Karawang, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pesan yang tegas. Intinya sederhana: pelanggar hukum harus ditindak. Titik. Dia tak mau bertele-tele.
Ceritanya, sempat ada yang menyodorkan daftar nama perusahaan bermasalah kepadanya. Minta dipelajari. Tapi Prabowo menolak. Bagi dia, urusannya bukan memilih-milih siapa yang kena. "Saya serahkan ke aparat penegak hukum," ujarnya, Rabu (7/1) lalu.
Lalu dia menirukan percakapan singkatnya dengan para penegak hukum itu. "Mereka tanya, 'Pak ada apa petunjuk?'. 'Yang melanggar, tindak'. Sederhana," kata Prabowo, menggambarkan instruksinya yang blak-blakan.
Namun begitu, landasan perintahnya itu bukan tanpa dasar. Prabowo lantas mengingatkan semua pihak tentang Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Khususnya ayat ketiga, yang bunyinya jelas: bumi, air, dan segala kekayaan alam di dalamnya dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Nah, di sinilah nada bicaranya semakin keras. Menurut dia, pasal itu sudah gamblang. Tak perlu penafsiran rumit.
"Bahasa Indonesia enggak usah ditafsirkan. Undang-Undang Dasar 45 Pasal 33 jelas. Enggak usah ada penerjemah," tegas Prabowo.
Artikel Terkait
Prabowo Berkelakar: Orang Bernama Prabowo Selalu Berprestasi
Gus Ipul Gandeng Daerah untuk Wujudkan Tiga Program Prioritas Kemensos
Mahathir, 100 Tahun, Pilih Rehabilitasi Usai Jatuh dan Patah Tulang Pinggul
Ade Darmawan Tanya Jalur Hukum Demokrat, Lupa Dulu Menyerang Duluan?