Prabowo Beri Sinyal Tegas: Pelanggar Hukum Harus Ditindak, Tak Ada Tawar-menawar

- Rabu, 07 Januari 2026 | 15:06 WIB
Prabowo Beri Sinyal Tegas: Pelanggar Hukum Harus Ditindak, Tak Ada Tawar-menawar

Di tengah acara panen raya di Karawang, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pesan yang tegas. Intinya sederhana: pelanggar hukum harus ditindak. Titik. Dia tak mau bertele-tele.

Ceritanya, sempat ada yang menyodorkan daftar nama perusahaan bermasalah kepadanya. Minta dipelajari. Tapi Prabowo menolak. Bagi dia, urusannya bukan memilih-milih siapa yang kena. "Saya serahkan ke aparat penegak hukum," ujarnya, Rabu (7/1) lalu.

Lalu dia menirukan percakapan singkatnya dengan para penegak hukum itu. "Mereka tanya, 'Pak ada apa petunjuk?'. 'Yang melanggar, tindak'. Sederhana," kata Prabowo, menggambarkan instruksinya yang blak-blakan.

Namun begitu, landasan perintahnya itu bukan tanpa dasar. Prabowo lantas mengingatkan semua pihak tentang Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Khususnya ayat ketiga, yang bunyinya jelas: bumi, air, dan segala kekayaan alam di dalamnya dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Nah, di sinilah nada bicaranya semakin keras. Menurut dia, pasal itu sudah gamblang. Tak perlu penafsiran rumit.

"Bahasa Indonesia enggak usah ditafsirkan. Undang-Undang Dasar 45 Pasal 33 jelas. Enggak usah ada penerjemah," tegas Prabowo.

Pesan berikutnya bahkan lebih keras, terutama untuk para pejabat.

"Apa yang kurang jelas? Yang tidak paham, keluar aja dari jabatan, segera mengundurkan diri. Banyak yang bisa gantikan, saudara-saudara, ya. Enggak usah takut."

Dia menutup dengan optimisme. "Anak-anak muda yang baik-baik itu mau berjuang untuk kebaikan," sambungnya, seolah memberi isyarat bahwa regenerasi dalam birokrasi mungkin diperlukan.

Sebagai pengingat, berikut bunyi lengkap Pasal 33 UUD 1945 yang dia maksud:

Pasal 33

  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar