Hakim Tegur Personel TNI di Sidang Korupsi Chromebook, Muncul Protes

- Rabu, 07 Januari 2026 | 12:00 WIB
Hakim Tegur Personel TNI di Sidang Korupsi Chromebook, Muncul Protes

Kehadiran personel TNI di ruang sidang kasus korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek, Senin lalu, langsung menarik perhatian. Bukan cuma dari media, tapi juga dari majelis hakim sendiri. Bahkan, hakim ketua Purwanto S Abdullah sampai harus menegur mereka.

Saat itu, penasihat hukum Nadiem Makarim sedang membacakan eksepsi. Tiga anggota TNI berseragam terlihat berdiri kaku di dekat pintu masuk ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Posisi mereka dianggap mengganggu.

“Sebelum dilanjutkan, rekan TNI bisa menyesuaikan posisi,” ujar Purwanto, suaranya tegas terdengar di ruangan yang hening. “Jangan berdiri di situ karena mengganggu kamera dan pandangan dari belakang.”

Hakim meminta mereka mundur ke belakang. Baru boleh mendekat lagi setelah sidang usai. Permintaan itu pun dituruti. Tapi, insiden singkat itu sudah memantik pertanyaan besar: urusan apa militer mengamankan sidang pidana umum?

Di sisi lain, sorotan tajam datang dari berbagai lembaga. Amnesty International Indonesia dan Imparsial, misalnya, langsung menyuarakan keprihatinan.

Direktur Eksekutif Amnesty, Usman Hamid, berpendapat kehadiran prajurit berseragam di pengadilan umum berpotensi menciptakan suasana intimidatif. “TNI bukan satuan pengamanan ruang sidang,” katanya, Selasa (6/1). “Kehadiran personel militer justru memberi tekanan psikologis bagi hakim, saksi, hingga terdakwa.”

Riyadh Putuhena dari Imparsial menambahkan, pengamanan sidang seharusnya jadi tugas internal pengadilan atau Polri. Kecuali ada ancaman tingkat tinggi seperti terorisme. Aturan mainnya sudah jelas di PERMA.

Yang cukup mengejutkan, mantan Menko Polhukam Mahfud MD juga angkat bicara. Ia mengaku terkejut melihat TNI berjaga di sidang korupsi.

“Biasanya pengamanan sidang itu cukup internal atau oleh Polri,” kata Mahfud dalam sebuah podcast. “Saya agak kaget melihat TNI berdiri di depan ruang sidang.”

Menurutnya, kasus korupsi pengadaan Chromebook meskipun penting, level ancamannya tak sebanding dengan perkara terorisme atau pembunuhan berencana. Ia menegaskan, UU Kepolisian dan Kejaksaan menempatkan Polri sebagai penanggung jawab utama pengamanan pengadilan. TNI hanya bisa dilibatkan atas permintaan Polri jika situasi benar-benar darurat.

Lantas, apa penjelasan resminya?

Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, membenarkan kehadiran personelnya. Tapi ia menegaskan itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan substansi perkara Nadiem Makarim. “Perlu dijelaskan bahwa keberadaan tiga orang anggota TNI di ruang sidang tersebut tidak terkait dengan perkara yang sedang disidangkan,” ujarnya.

Alasannya, kata Aulia, murni tugas pengamanan berdasarkan permintaan Kejaksaan dan Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan. Ia juga menyebut Perpres No. 66 Tahun 2025 sebagai landasan. “TNI tetap menghormati independensi peradilan, bersikap netral, profesional,” pungkasnya.

Dari pihak Kejaksaan Agung, penjelasannya tak jauh berbeda. Direktur Penuntutan Jampidsus, Riono Budisantoso, menyebut pelibatan TNI dilakukan berdasarkan penilaian risiko. Dan ini bukan cuma untuk sidang Nadiem. “Pengamanan oleh TNI sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu untuk kegiatan-kegiatan yang berdasarkan penilaian risiko dinilai membutuhkan dukungan pengamanan tambahan,” jelas Riono.

Jadi, ini bukan hal baru. Kerja sama TNI dan Kejaksaan sebenarnya punya pijakan formal lewat MoU yang ditandatangani April 2023. Isinya delapan poin, mencakup pendidikan, pertukaran informasi, hingga yang paling relevan dukungan personel TNI untuk pelaksanaan tugas Kejaksaan.

MoU inilah yang kemudian jadi acuan, termasuk saat Panglima TNI mengeluarkan telegram perintah untuk penyiapan personel pengamanan di Kejati dan Kejari seluruh Indonesia awal Mei 2025 lalu surat yang sempat bikin gaduh.

Jadi, meski penampakan prajurit TNI di ruang sidang terasa janggal bagi banyak orang, bagi institusi yang terlibat, ini sudah prosedur. Sebuah prosedur yang, rupanya, masih terus diuji rasa publiknya.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar