Suasana malam di Desa Sei Mencirim, Deli Serdang, mendadak ricuh pada Minggu (4/1) lalu. Warga bersama keluarga korban menggerebek Pondok Pesantren Al Mudzakir. Aksi ini dipicu dugaan kuat bahwa pemilik pondok, berinisial AMR (31), telah melakukan tindakan asusila terhadap salah satu santrinya.
Menurut sejumlah saksi, situasi saat itu nyaris tak terkendali. Mahmud Sobri, Kepala Dusun IV setempat, mengaku pelaku hampir saja diamuk massa yang marah.
“Digerebek malam Minggu itu. Kami sibuk melerai, backup pelaku. Kalau tidak, bisa-bisa dia sudah dikeroyok,” tutur Mahmud, Selasa (6/1).
Upaya mediasi sempat dilakukan antara keluarga korban dan pengelola pondok. Namun begitu, tidak ada titik temu yang dicapai. Keluarga memutuskan untuk mengambil jalur hukum.
“Iya, tidak ada kesepakatan. Ujung-ujungnya mereka minta diproses hukum. Ya sudah, saya bawa kasusnya ke polsek,” jelas Mahmud.
Lebih lanjut, Mahmud menyebut pelaku telah mengakui perbuatannya. Pengakuan itu menyebutkan pelecehan terjadi dua kali.
Klaim "Suka Sama Suka" dari Pelaku
Yang membuat geram, pengakuan AMR menyebut tindakannya dilakukan atas dasar suka sama suka. Klaim ini langsung dibantah.
“Itu pengakuan sepihak dari pelaku. Santriwatinya sendiri belum sempat kami mintai keterangan karena langsung dibawa orang tuanya. Hanya orang tua yang bicara,” imbuh Mahmud.
“Tidak ada pernyataan dari santri bahwa dia suka. Tidak ada sama sekali,” tegasnya.
Soal kemungkinan ada korban lain, Mahmud mengaku belum bisa memastikan. Situasi yang panas membuatnya tak punya kesempatan berbicara lebih jauh dengan terduga pelaku.
Pondok Tanpa Izin?
Masalah lain pun mengemuka. Mahmud mengungkapkan, sejak awal kehadiran pondok tersebut, pihaknya sama sekali tidak pernah menerima laporan atau permohonan izin.
“Saya sebagai Kepala Dusun tidak pernah dapat laporan apa-apa. Mau dipakai untuk apa bangunan itu, datanya seperti apa, gelap. Mungkin mereka urus langsung ke tingkat atas, tapi di tingkat dusun kami tidak tahu menahu,” ucapnya.
Posisi Kepolisian
Di sisi lain, kepolisian telah bergerak. Iptu Dearma Agustina, Kanit PPA Polrestabes Medan, membenarkan AMR kini telah diamankan.
“Sudah kami amankan,” kata Dearma, singkat.
Hingga berita ini diturunkan, motif pasti di balik perbuatan asusila tersebut masih diselidiki. Polisi belum memberikan rincian lebih lanjut.
Artikel Terkait
Wali Kota Makassar Resmikan Sekretariat Baru IKA FH Unhas, Aktifkan Kembali Organisasi yang Sempat Vakum
Pelaku Begal Bersajam Menyerahkan Diri ke Polisi karena Takut Ditembak
Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung, NTT, dan Jabar, Pengamat Sebut sebagai Konsolidasi Politik untuk PSI
DPR: Negara Tak Punya Alasan Abaikan Kesejahteraan Guru, Itu Pelanggaran Konstitusi