Menteri Supratman Buka Suara: KUHAP Baru Didesain untuk Peradilan Pidana yang Lebih Solid

- Senin, 05 Januari 2026 | 14:30 WIB
Menteri Supratman Buka Suara: KUHAP Baru Didesain untuk Peradilan Pidana yang Lebih Solid

Di Kantor Kemenkumham Jakarta, Senin lalu, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menjelaskan soal pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Menurutnya, langkah ini, yang berjalan berdampingan dengan KUHP, punya satu tujuan utama: membangun sistem peradilan pidana yang benar-benar terpadu di Indonesia.

"Di dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana ini, banyak hal luar biasa. Pemerintah bersama DPR mengambil langkah-langkah yang sangat progresif," ujar Supratman.

Ia mengakui memang banyak hal baru. "Tapi sekali lagi, ini dimaksudkan semata-mata untuk mewujudkan sebuah criminal justice system kita," tegasnya.

Nah, salah satu poin yang ramai diperbincangkan publik adalah soal penyebutan Polri sebagai penyidik utama. Banyak yang mempertanyakan. Menanggapi hal itu, Supratman bilang ini soal penyeragaman.

"Kenapa disebut penyidik utama? Karena kan ada beberapa tindak pidana di luar KUHP yang penanganannya melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS," paparnya.

"Nanti, itu semua perlu diseragamkan dan dikoordinasikan oleh penyidik Polri. Intinya, semua kita lakukan untuk membentuk sistem peradilan pidana yang solid," tambah Supratman.

Selain itu, ada juga mekanisme baru bernama plea bargaining atau pengakuan bersalah. Konsep ini bisa memberi ruang pengurangan hukuman.

"Plea bargaining ini mirip dengan yang ada di sistem peradilan Amerika, yang kita sebut plea guilty. Ada pengakuan bersalah, lalu ada pertimbangan untuk mengurangi hukuman," tuturnya.

Dengan cara ini, sistem peradilan diharapkan bakal berjalan lebih efisien.

Di sisi lain, Supratman juga menepis kekhawatiran yang beredar. Ia menegaskan bahwa wewenang penangkapan, penyitaan, atau penahanan tidak akan jadi semena-mena.

"Yang dikhawatirkan teman-teman, bahwa nanti semua bisa dilakukan sembarangan tanpa izin pengadilan, itu sama sekali tidak benar," pungkasnya tegas.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar