Selain itu, ada juga mekanisme baru bernama plea bargaining atau pengakuan bersalah. Konsep ini bisa memberi ruang pengurangan hukuman.
"Plea bargaining ini mirip dengan yang ada di sistem peradilan Amerika, yang kita sebut plea guilty. Ada pengakuan bersalah, lalu ada pertimbangan untuk mengurangi hukuman," tuturnya.
Dengan cara ini, sistem peradilan diharapkan bakal berjalan lebih efisien.
Di sisi lain, Supratman juga menepis kekhawatiran yang beredar. Ia menegaskan bahwa wewenang penangkapan, penyitaan, atau penahanan tidak akan jadi semena-mena.
"Yang dikhawatirkan teman-teman, bahwa nanti semua bisa dilakukan sembarangan tanpa izin pengadilan, itu sama sekali tidak benar," pungkasnya tegas.
Artikel Terkait
Australia Desak Warganya Tinggalkan Iran, Situasi Keamanan Dinilai Semakin Rawan
Tiang Monorel Mangkrak di Rasuna Said Akhirnya Dibongkar Malam Ini
Skripsi yang Tersandera Birokrasi: Gelar atau Gagasan?
Cinta yang Lelah di Tanah yang Terus Dijarah