Bambang menerangkan bahwa pengendara telah melanggar Pasal 287 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Aturan mainnya jelas: lampu strobo bukanlah aksesori bebas yang bisa dipasang sembarangan. Semua proses penilangan, kata dia, dilakukan dengan tenang dan profesional, sesuai prosedur yang berlaku.
Di sisi lain, Bambang juga menyelipkan imbauan keras. Ia meminta masyarakat untuk tidak ikut-ikutan memodifikasi kendaraan dengan cara serupa.
“Perlu diingat, aksi seperti ini tidak untuk ditiru karena bisa membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain,” tegasnya.
Pesan itu jelas. Cahaya strobo yang menyilaukan bisa dengan mudah mengecoh pengendara lain, memicu kecelakaan yang tak diinginkan. Jadi, selain berurusan dengan tilang, sang pengendara juga harus rela melepas semua lampu tambahan yang dipasangnya.
Artikel Terkait
Tim SAR Kerahkan Drone Thermal Cari Remaja 14 Tahun yang Hilang di Hutan Mamuju
Arsenal Tersungkur di Kandang Sendiri, Bournemouth Menang 2-1
Ayah di Cianjur Ditahan Diduga Cabuli Anak Kandung Usia 10 Tahun
Presiden Prabowo Mundur dari Ketua Umum IPSI di Munas ke-16