Kemeriahan lampu strobo warna-warni dan bunyi klakson "telolet" yang kencang tiba-tiba saja memecah kesibukan jalanan di Tangerang Selatan. Sumber keriuhan itu? Sebuah mobil listrik berukuran mungil yang tubuhnya dihiasi tulisan "Sahabat Wulan Sagita". Aksi ini, tentu saja, langsung menarik perhatian dan menyebar cepat di media sosial.
Namun, pesta lampu itu tak berlangsung lama. Menanggapi laporan yang beredar, kepolisian akhirnya bergerak.
“Terkait mobil viral, sudah kami tilang dan kami minta strobonya dilepas,”
Demikian penjelasan Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, saat dikonfirmasi pada Senin (5/1). Penindakan ini bukan tanpa alasan yang jelas.
Bambang menerangkan bahwa pengendara telah melanggar Pasal 287 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Aturan mainnya jelas: lampu strobo bukanlah aksesori bebas yang bisa dipasang sembarangan. Semua proses penilangan, kata dia, dilakukan dengan tenang dan profesional, sesuai prosedur yang berlaku.
Di sisi lain, Bambang juga menyelipkan imbauan keras. Ia meminta masyarakat untuk tidak ikut-ikutan memodifikasi kendaraan dengan cara serupa.
“Perlu diingat, aksi seperti ini tidak untuk ditiru karena bisa membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain,” tegasnya.
Pesan itu jelas. Cahaya strobo yang menyilaukan bisa dengan mudah mengecoh pengendara lain, memicu kecelakaan yang tak diinginkan. Jadi, selain berurusan dengan tilang, sang pengendara juga harus rela melepas semua lampu tambahan yang dipasangnya.
Artikel Terkait
KAMMI Serahkan Hasil Panen Beras Sambas ke Mentan, Buktikan Peran Pemuda dalam Ketahanan Pangan
IHSG Melemah Tipis, Analis Soroti Level Kunci 8.170 untuk Tren Berikutnya
Kemenag Tegaskan Aturan Pengeras Suara Masjid Sudah Ada, Tanggapi Protes WNA di Gili Trawangan
Komisi III DPR RI Kutuk Keras Kematian Nizam, Polres Sukabumi Masih Selidiki Dugaan Kekerasan