Bambang menerangkan bahwa pengendara telah melanggar Pasal 287 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Aturan mainnya jelas: lampu strobo bukanlah aksesori bebas yang bisa dipasang sembarangan. Semua proses penilangan, kata dia, dilakukan dengan tenang dan profesional, sesuai prosedur yang berlaku.
Di sisi lain, Bambang juga menyelipkan imbauan keras. Ia meminta masyarakat untuk tidak ikut-ikutan memodifikasi kendaraan dengan cara serupa.
“Perlu diingat, aksi seperti ini tidak untuk ditiru karena bisa membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain,” tegasnya.
Pesan itu jelas. Cahaya strobo yang menyilaukan bisa dengan mudah mengecoh pengendara lain, memicu kecelakaan yang tak diinginkan. Jadi, selain berurusan dengan tilang, sang pengendara juga harus rela melepas semua lampu tambahan yang dipasangnya.
Artikel Terkait
Tiang Monorel Mangkrak di Rasuna Said Akhirnya Dibongkar Malam Ini
Skripsi yang Tersandera Birokrasi: Gelar atau Gagasan?
Cinta yang Lelah di Tanah yang Terus Dijarah
Bolsonaro Terjatuh di Balik Jeruji, Dilarikan ke Rumah Sakit