Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1), suasana tegang menyelimuti. Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, resmi didakwa terlibat dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan kementerian yang pernah dipimpinnya. Dakwaan ini membuka babak baru dari skandal yang telah lama bergulir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Beberapa nama lain turut disebut: eks konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur SD Sri Wahyuningsih, eks Direktur SMP Mulyatsyah, dan stafsus Mendikbudristek Jurist Tan. Menariknya, status Jurist Tan hingga kini masih buron ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejagung.
"Terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan secara melawan hukum,"
begitu bunyi surat dakwaan yang dibacakan keras oleh jaksa di depan sidang.
Inti perkaranya berkisar pada proyek pengadaan sarana pembelajaran berbasis TIK, yaitu laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022. Sayangnya, menurut tuntutan jaksa, pelaksanaannya jauh dari kata benar. Proyek ini disebut tak sesuai dengan perencanaan dan mengabaikan prinsip-prinsip pengadaan yang sehat.
Jaksa memaparkan, Nadiem dan kawan-kawannya dinilai membuat kajian analisis kebutuhan yang sudah diarahkan sejak awal. Alih-alih berdasarkan identifikasi riil di lapangan, khususnya untuk daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T), kajian itu justru mengarah pada produk spesifik: laptop Chromebook dengan OS Chrome. Akibatnya, ketika perangkat sampai di daerah 3T, banyak yang gagal fungsi. Soalnya sederhana: perangkat itu butuh koneksi internet stabil, sesuatu yang sangat sulit didapat di sana.
Tak berhenti di situ. Menurut jaksa, mereka menyusun harga satuan dan alokasi anggaran untuk tahun 2020 tanpa didukung data survei yang bisa dipertanggungjawabkan. Yang lebih parah, angka-angka ini kemudian dijadikan patokan untuk pengadaan di tahun 2021 dan 2022. Proses pengadaannya sendiri dilakukan melalui e-katalog dan aplikasi SIPLah, namun tanpa melalui evaluasi harga yang wajar. Referensi harganya pun disebut tidak jelas.
Dampak finansialnya sungguh luar biasa. Negara dirugikan hingga Rp 2,18 triliun lebih. Rinciannya, ada selisih kemahalan harga Chromebook senilai Rp 1,56 triliun, plus pengadaan CDM yang dianggap tidak perlu dan menghabiskan sekitar Rp 621 miliar.
Lalu, uang sebesar itu mengalir ke mana? Dakwaan menjabarkan daftar panjang penerima yang disebut memperkaya diri:
- Nadiem sendiri dikatakan mendapat Rp 809,5 miliar.
- Mulyatsyah menerima SGD 120 ribu dan USD 150 ribu.
- Sejumlah nama lain seperti Harnowo Susanto, Dhany Hamiddan Khoir, hingga Mariana Susy juga disebut mendapatkan bagian, dengan nilai bervariasi dari puluhan juta hingga miliaran rupiah.
- Tak hanya perorangan, sejumlah perusahaan teknologi ternama juga tercatat sebagai penerima, mulai dari PT Acer Indonesia, PT Dell Indonesia, PT Lenovo, hingga PT Bhinneka Mentari Dimensi, dengan nilai total yang mencapai ratusan miliar rupiah.
Atas seluruh perbuatan itu, Nadiem dan yang lain didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, beriringan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sidang ini jelas baru permulaan dari proses hukum yang panjang, menguliti satu per satu detail proyek yang awalnya diusung untuk memajukan pendidikan, namun berakhir menjadi masalah besar.
Artikel Terkait
KAMMI Serahkan Hasil Panen Beras Sambas ke Mentan, Buktikan Peran Pemuda dalam Ketahanan Pangan
IHSG Melemah Tipis, Analis Soroti Level Kunci 8.170 untuk Tren Berikutnya
Kemenag Tegaskan Aturan Pengeras Suara Masjid Sudah Ada, Tanggapi Protes WNA di Gili Trawangan
Komisi III DPR RI Kutuk Keras Kematian Nizam, Polres Sukabumi Masih Selidiki Dugaan Kekerasan