Kabar duka datang dari Desa Sukasari, Indramayu. Tarsitem, perempuan berusia 46 tahun yang baru saja terpilih sebagai Kuwu atau kepala desa, meninggal dunia pada Jumat pagi lalu. Ia baru memenangkan Pilwu Serentak pada 10 Desember 2025, namun belum sempat dilantik.
Menurut Camat Arahan, Rohaenah, kabar meninggalnya Tarsitem diterima pihak kecamatan sekitar pukul sembilan pagi. Informasi awal yang beredar, penyebabnya adalah serangan jantung.
"Informasinya serangan jantung. Karena ada keluhan, almarhumah langsung dibawa ke RSUD Indramayu dan dinyatakan meninggal dunia ketika tiba di rumah sakit," jelas Rohaenah saat dikonfirmasi, Sabtu (3/1).
Rohaenah menambahkan, Tarsitem memang diketahui memiliki riwayat stroke. Namun begitu, pihaknya masih menunggu keterangan medis resmi dari rumah sakit untuk memastikan penyebab kematian.
Dari sisi keluarga, ceritanya sedikit lebih rinci. Tarjono, perwakilan keluarga, mengungkapkan kondisi Tarsitem memburuk sebelum akhirnya pingsan. Mereka pun buru-buru membawanya ke rumah sakit.
"Almarhumah meninggal dunia sekitar pukul setengah sembilan saat dibawa ke RSUD Indramayu, dan belum diketahui penyebab meninggalnya karena belum menjalani pemeriksaan medis," ujar Tarjono.
Pihak rumah sakit mencatat statusnya sebagai dead on arrival atau DOA. Tarjono menduga, kelelahan yang amat sangat bisa jadi pemicunya. Agenda Tarsitem sebelum dan sesudah pilkades disebutnya padat dan melelahkan.
"Kemungkinan akibat kelelahan, karena sebelum dan setelah Pilwu Serentak 2025, almarhumah memiliki agenda yang padat dan sangat melelahkan," katanya.
Lantas, bagaimana dengan kepemimpinan desa? Dengan adanya kekosongan jabatan ini, Rohaenah menyebut posisi Kuwu Sukasari untuk sementara akan diisi oleh seorang Penjabat (Pj).
"Jabatan Kepala Desa Sukasari akan diisi penjabat hingga Pilwu terdekat," tegasnya.
Penjabat nantinya akan diambil dari kalangan PNS yang ditunjuk pemda. Aturan ini memang jelas. Jika kepala desa terpilih meninggal sebelum dilantik, maka Bupati berwenang mengangkat PNS sebagai penjabat. Tujuannya sederhana: agar roda pemerintahan desa tetap berjalan lancar dan ada kepastian hukum di masa transisi yang mendadak ini.
Artikel Terkait
KAMMI Serahkan Hasil Panen Beras Sambas ke Mentan, Buktikan Peran Pemuda dalam Ketahanan Pangan
IHSG Melemah Tipis, Analis Soroti Level Kunci 8.170 untuk Tren Berikutnya
Kemenag Tegaskan Aturan Pengeras Suara Masjid Sudah Ada, Tanggapi Protes WNA di Gili Trawangan
Komisi III DPR RI Kutuk Keras Kematian Nizam, Polres Sukabumi Masih Selidiki Dugaan Kekerasan