Pihak rumah sakit mencatat statusnya sebagai dead on arrival atau DOA. Tarjono menduga, kelelahan yang amat sangat bisa jadi pemicunya. Agenda Tarsitem sebelum dan sesudah pilkades disebutnya padat dan melelahkan.
"Kemungkinan akibat kelelahan, karena sebelum dan setelah Pilwu Serentak 2025, almarhumah memiliki agenda yang padat dan sangat melelahkan," katanya.
Lantas, bagaimana dengan kepemimpinan desa? Dengan adanya kekosongan jabatan ini, Rohaenah menyebut posisi Kuwu Sukasari untuk sementara akan diisi oleh seorang Penjabat (Pj).
"Jabatan Kepala Desa Sukasari akan diisi penjabat hingga Pilwu terdekat," tegasnya.
Penjabat nantinya akan diambil dari kalangan PNS yang ditunjuk pemda. Aturan ini memang jelas. Jika kepala desa terpilih meninggal sebelum dilantik, maka Bupati berwenang mengangkat PNS sebagai penjabat. Tujuannya sederhana: agar roda pemerintahan desa tetap berjalan lancar dan ada kepastian hukum di masa transisi yang mendadak ini.
Artikel Terkait
Pemuda di Makassar Aniaya Ibu Kandung Usai Ibu Marahi Nenek
Harga Emas Pegadaian Anjlok, Galeri24 dan UBS Turun Signifikan
Dua Rumah Hangus Terbakar di Barru, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Polres Bone Gelar Serah Terima Jabatan untuk Sejumlah Pejabat Kunci