Nah, kalau pelakunya ternyata aparat penegak hukum sendiri polisi, jaksa, advokat, hakim seharusnya hukumannya berlipat. Mereka kan paham betul risiko dan konsekuensinya. Ancaman dua atau tiga kali lipat dari hukuman normal rasanya sudah tepat.
Sebagai pengamat, saya melihat kasus ini jelas-jelas upaya perlindungan hukum untuk Jokowi sebagai pembuat ijazah palsu. Buktinya sudah tersebar luas dan sulit dibantah. Menurut penilaian saya, Jokowi tinggal menunggu waktu masuk penjara. Para penyidik dan penanggung jawab kasus ini juga harus hati-hati. Kalau melanggar pasal-pasal yang ada, bisa-bisa mereka ikut mendekam.
Lantas, apakah kebenaran akan dibungkam dengan pencekalan dan status tersangka? Mustahil berhasil. Masyarakat awam sekalipun kini bisa melihat kebohongan aparat. Justru yang muncul adalah sederet tanda tanya. Kok tiba-tiba para penyidik jadi seperti tidak mengerti? Foto Jokowi dan foto yang digunakannya jelas-jelas berbeda. Cap di foto orang lain cuma ditempel asal. Mereka juga seolah lupa bahwa di tahun 1980-an, komputer belum umum digunakan. Dan masih banyak lagi kejanggalan yang terabaikan.
Pada akhirnya, ini kembali ke tangan petinggi Polri dan Kapolda. Mau dibawa ke mana institusi ini? Masyarakat sudah muak dengan drama yang dipentaskan terang-terangan ini. Jangan-jangan kasus Sambo akan terulang lagi.
Masih banyak kasus besar menunggu penanganan polisi: KM 50, Kanjuruhan, bahkan persiapan Pilpres 2029. Kenapa Polri belum juga berubah? Apa harus menunggu rakyat marah dulu? Di mana posisi Presiden sekarang? Akankah ikut melindungi Jokowi, yang dianggap sebagai pengkhianat bangsa dan negara?
Bandung, 3 Januari 2026
Artikel Terkait
Menag: Anggaran Terbatas Bukan Halangan untuk Cetak Prestasi
Wahdah Islamiyah Jelaskan Kapan Salat di Kendaraan Boleh Dilakukan
Tito Karnavian: Pemulihan Aceh Tamiang Butuh Semangat dan Kerja Nyata
Di Balik Dinginnya Sungai Songhua, Para Perenang Harbin Temukan Kebahagiaan dan Kesehatan