Uang dalam Islam: Bukan Soal Emas, Tapi Soal Kesepakatan

- Sabtu, 03 Januari 2026 | 10:00 WIB
Uang dalam Islam: Bukan Soal Emas, Tapi Soal Kesepakatan

✍🏻 Ustadz Fahmi Hasan Nugroho

Emas dan perak, pada hakikatnya, cuma logam. Sama seperti besi atau tembaga. Tapi ya sudahlah, manusialah yang memberi nilai lebih pada keduanya, membedakannya dari logam biasa lainnya.

Lantas, apakah uang wajib berbahan emas dan perak? Enggak juga, sih. Faktanya, Rasulullah ﷺ sendiri dulu tidak mencetak mata uang baru. Beliau justru memakai koin-koin "impor" yang sudah beredar luas di masyarakat. Dinar itu kan aslinya dari Romawi, dari kata Denarius. Sementara uang perak datang dari Persia. Bahkan, ada cerita menarik bahwa Umar bin Khaththab pernah punya gagasan untuk bikin uang dari kulit unta. Jadi, urusan bentuk dan bahan, fleksibel banget.

Nah, bagaimana sebenarnya syariat Islam memandang uang? Menurut sejumlah pandangan, syariat ini tidak ngatur detail soal bentuk fisik atau bahan pembuat uang. Fokusnya lebih ke bagaimana manusia memperlakukan dan bertransaksi dengan uang tersebut. Mau uangnya dari apa dan dicetak seperti apa, itu urusan adat dan kebiasaan manusia setempat.

Di sini, ada kaidah penting yang berlaku: "al-Adah Muhakkamah". Artinya, kebiasaan yang berlaku di masyarakat bisa dijadikan patokan hukum. Syariat memang banyak bicara soal hukum terkait uang seperti riba, zakat, dan jual beli tapi definisi teknis "uang" sendiri tidak dikunci mati. Oleh karena itu, acuannya ya kembali ke kesepakatan dan kebiasaan manusia.

Kalau kita tilik sejarah, manusia itu kreatif sekali dalam menciptakan alat tukar. Nggak cuma emas-perak, mereka pernah pakai kerang, kulit hewan, manik-manik, sampai yang sekarang cuma angka digital di layar. Intinya sederhana: selama ada kesepakatan entah itu sukarela atau karena aturan yang memaksa untuk menerima sesuatu sebagai uang, maka syariat akan mengakuinya. Semua aturan muamalah terkait uang pun berlaku untuk benda itu. (")

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar