Guru Besar Unair Ingatkan Bahaya Pasal Karet KUHP Baru: Kritik Presiden dan Ujaran di Medsos Terancam Pidana
Mulai 2 Januari 2026 nanti, kita semua mesti ekstra hati-hati. Itu peringatan keras dari Prof. Henri Subiakto, Guru Besar Universitas Airlangga, menyusul pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru. Ruang publik, termasuk media sosial, menurutnya bakal jadi area yang lebih berisiko.
Yang paling ia khawatirkan? Munculnya kembali pasal soal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara. Padahal, Mahkamah Konstitusi dulu sudah mencabut norma serupa. Kini, pasal itu hidup lagi dengan rumusan yang menurut Henri sangat lentur bahkan terlalu lentur.
“Definisi ‘menyerang kehormatan atau martabat’ dalam KUHP baru ini sangat lentur. Ini membuka risiko kriminalisasi terhadap warga yang kritis, demonstran, aktivis, hingga pengguna media sosial,” ujar Henri pada Jumat lalu.
Intinya, ekspresi kritik yang seharusnya dilindungi dalam demokrasi bisa dengan gampang berujung pidana. Terutama kalau yang dikritik adalah petinggi negara.
Tak cuma itu. Ada juga pasal penghinaan ringan yang kini diatur dalam Pasal 436 KUHP Baru. Ancaman hukumannya bisa sampai 6 bulan penjara atau denda Rp10 juta. Bayangkan, umpatan kasar di medsos atau di tempat umum yang dulu dianggap remeh, sekarang berpotensi masuk jerat hukum.
“Ucapan kasar di depan umum atau di media sosial, seperti umpatan sehari-hari, kini berisiko dipidana. Ini problematik karena multitafsir dan mudah digunakan untuk kriminalisasi,” katanya.
Belum lagi pasal-pasal lain yang dinilai elastis. Sebut saja soal penodaan agama atau penyebaran ideologi yang dianggap bertentangan Pancasila. Menurut Henri, pasal-pasal macam ini seringkali ditarik ulur sesuai kepentingan politik dan ekonomi yang sedang main.
“Masalahnya bukan cuma di teks undang-undang. Tapi pada praktik aparat penegak hukum kita yang gemar menafsirkan pasal secara ‘pas-pasan’ dengan kasus yang sedang dihadapi,” ujarnya.
Di sisi lain, kekhawatiran serupa mengemuka soal KUHAP baru. Kewenangan kepolisian yang diperluas berpotensi menciptakan aparat superpower. Risiko penangkapan sewenang-wenang, penggeledahan, atau tindakan represif lainnya bisa saja meningkat. Apalagi kalau pengawasan dan perlindungan HAM-nya lemah.
Persoalan teknis juga menumpuk. Sosialisasi yang terbatas, aturan turunan yang belum lengkap, ditambah kondisi Indonesia yang luas dan beragam, berisiko menciptakan kekacauan di lapangan. Belum lagi soal sinkronisasi dengan UU lain seperti UU ITE yang masih carut-marut.
Pemerintah dan sebagian anggota DPR tentu punya narasi sendiri. Mereka bilang, KUHP dan KUHAP baru ini bagian dari dekolonialisasi hukum, mengganti warisan Belanda dengan sistem yang lebih Pancasila. Mereka juga menonjolkan konsep keadilan restoratif, pidana alternatif seperti kerja sosial, dan pendekatan yang memulihkan.
Tapi bagi Henri, narasi indah itu tak cukup.
“Di tengah tren kemunduran demokrasi, pasal-pasal sensitif ini sangat rawan disalahgunakan. Selama kultur aparat penegak hukum belum berubah, hukum akan tetap menjadi alat represi,” tegasnya.
Pesan terakhirnya sederhana tapi seram: berhati-hatilah. Terutama di media sosial.
“Kalau UU ITE yang sudah direvisi dan lebih jelas saja masih sering ditarik-tarik untuk memidana orang, apalagi sekarang ditambah pasal-pasal KUHP baru. Ini bisa jauh lebih gawat,” pungkas Henri.
Artikel Terkait
Ledakan Petasan di Balon Udara Blitar Tewaskan Pemuda, Lukai Dua Anak
Perindo Sultra Kurban Lima Sapi untuk Warga Kurang Mampu di Kendari
Atta Halilintar Sebar 12 Ekor Sapi Kurban ke Sejumlah Daerah di Jawa Barat
Ria Ricis Buka Suara soal Operasi Hidung: Bukan demi Estetika, tapi karena Gangguan Pernapasan Akibat Tulang Bengkok