Guru Besar Unair Ingatkan Bahaya Pasal Karet KUHP Baru: Kritik Presiden dan Ujaran di Medsos Terancam Pidana
Mulai 2 Januari 2026 nanti, kita semua mesti ekstra hati-hati. Itu peringatan keras dari Prof. Henri Subiakto, Guru Besar Universitas Airlangga, menyusul pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru. Ruang publik, termasuk media sosial, menurutnya bakal jadi area yang lebih berisiko.
Yang paling ia khawatirkan? Munculnya kembali pasal soal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara. Padahal, Mahkamah Konstitusi dulu sudah mencabut norma serupa. Kini, pasal itu hidup lagi dengan rumusan yang menurut Henri sangat lentur bahkan terlalu lentur.
Intinya, ekspresi kritik yang seharusnya dilindungi dalam demokrasi bisa dengan gampang berujung pidana. Terutama kalau yang dikritik adalah petinggi negara.
Tak cuma itu. Ada juga pasal penghinaan ringan yang kini diatur dalam Pasal 436 KUHP Baru. Ancaman hukumannya bisa sampai 6 bulan penjara atau denda Rp10 juta. Bayangkan, umpatan kasar di medsos atau di tempat umum yang dulu dianggap remeh, sekarang berpotensi masuk jerat hukum.
Belum lagi pasal-pasal lain yang dinilai elastis. Sebut saja soal penodaan agama atau penyebaran ideologi yang dianggap bertentangan Pancasila. Menurut Henri, pasal-pasal macam ini seringkali ditarik ulur sesuai kepentingan politik dan ekonomi yang sedang main.
Artikel Terkait
Timnas Futsal Indonesia Hajar Brunei 7-0 di Pembuka ASEAN Championship
Analis: Kekuatan Militer Iran yang Tak Terduga Buat Perang dengan AS-Israel Berkepanjangan
Kuasa Hukum Jusuf Kalla Laporkan Lima Pihak ke Bareskrim Terkait Tudingan Pendanaan Kasus Ijazah Jokowi
Ritual Mattompang Arajang Warnai Peringatan Hari Jadi Bone ke-696