Mahfud MD Soroti Jurang antara Retorika dan Realitas Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo

- Jumat, 02 Januari 2026 | 08:25 WIB
Mahfud MD Soroti Jurang antara Retorika dan Realitas Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo

JAKARTA – Di penghujung tahun 2025, mantan Menko Polhukam Prof. Mahfud MD memberikan catatan pedas soal penegakan hukum. Ia mengakui, retorika Presiden Prabowo Subianto dalam memerangi korupsi memang keras dan tegas. Namun begitu, ada jurang yang terasa menganga antara kata-kata dan kenyataan di lapangan. Banyak kasus besar, menurut pengamatannya, seolah jalan di tempat tanpa kejelasan.

“Kalau bicara komitmen dalam bentuk pernyataan, Presiden Prabowo sangat kuat. Tapi coba lihat implementasinya, di situ masalahnya,” ujar Mahfud.

Pernyataan itu disampaikannya melalui kanal YouTube pribadi, Kamis (1/1/2025), menyambut tahun baru 2026.

KPK yang Kehilangan Taji

Sorotan paling tajam diarahkan Mahfud pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Lembaga yang dulu ditakuti itu dinilainya kehilangan taring, khususnya untuk kasus-kasus besar di tingkat pusat. “KPK sekarang di pusat nampaknya agak lumpuh. Kasus-kasus kakap banyak yang mandek, yang sudah didaftar pun ujungnya nggak jelas,” tegasnya.

Ia menyebut beberapa contoh yang menggantung, mulai dari dugaan korupsi kuota haji hingga kasus di Bank Jabar (BJB).

Kasus Besar, Tangan Kecil yang Diseret

Di sisi lain, Mahfud juga mengkritik pola penanganan kasus lama yang terkesan setengah hati. Ambil contoh kasus Pagar Laut. Pencaplokan lahan yang melibatkan 16 desa dan ratusan sertifikat itu, yang akhirnya diseret ke pengadilan cuma oknum setingkat lurah. “Nggak mungkin 260 sertifikat dikeluarkan oleh orang kecil,” ungkapnya. “Pasti ada jaringan besarnya. Tapi sampai sekarang, siapa yang bertanggung jawab di tingkat BPN atau Pemda? Itu yang gelap.”

Ketidakjelasan serupa ia temui di kasus lain. Soal Kereta Cepat Whoosh misalnya. Meski mengapresiasi langkah Presiden yang berani ambil tanggung jawab ke luar negeri, Mahfud mempertanyakan pertanggungjawaban di dalam negeri terkait pembengkakan biaya dan prosedur yang bermasalah.

Lalu ada kasus Pertamina. Awalnya ramai soal ‘minyak oplosan’, eh begitu masuk pengadilan berubah jadi dakwaan manipulasi kontrak. Gaduhnya jadi hilang.

Ranjau Politik dan Hukum yang Otoriter

Menurut analisis Mahfud, kemacetan ini kemungkinan besar disebabkan oleh ‘ranjau politik’ beban tersembunyi yang tak diketahui publik. Secara logika hukum, jika Presiden benar-benar perintahkan pembersihan, seharusnya prosesnya lancar. “Presiden itu orang cerdas, pengalamannya luas. Mustahil dia nggak tahu apa yang dihadapi. Saya coba berprasangka baik saja, mungkin beliau sedang menata dan memilah ranjau-ranjau itu,” tambahnya.

Selain korupsi, ia mengingatkan praktik autocratic legalism masih berlangsung sepanjang 2025. Istilah keren untuk situasi dimana aturan hukum dibelokkan atau diturunkan hanya untuk membenarkan kebijakan tertentu, partisipasi publik? Nyaris tak ada.

Menutup catatannya, Mahfud berharap tahun 2026 membawa perubahan. Ia ingin Presiden Prabowo lebih berani ‘melibas’ ranjau politik tadi. Agar penegakan hukum nggak cuma jadi janji manis di atas podium, tapi benar-benar hidup dalam aksi.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar